Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - ANT/Dhemas Reviyanto.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - ANT/Dhemas Reviyanto.

Anies Bantah Keluarkan IMB Reklamasi Diam-diam

Nur Azizah • 14 Juni 2019 08:55
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah tudingan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi diam-diam. Ia mengklaim penerbitan IMB sudah sesuai prosedur.
 
"Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.
 
Anies mengatakan pengajuan permohonan IMB pulau reklamasi sama dengan penerbitan IMB gedung pada umumnya. Permohonan IMB akan diproses bila permohonannya sesuai ketentuan.

"Jadi, yang sudah mendapatkan IMB yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," ujar dia.
 
Anies tiba-tiba mengeluarkan IMB untuk ratusan gedung yang ada di empat pulau reklamasi. Padahal, belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang tata ruang dan zonasi. 
 
Ia berdalih penerbitan IMB tak ada hubungannya dengan pulau reklamasi. Menurutnya, reklamasi berbeda dengan lahan hasil reklamasi. Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan.
 
(Baca juga: Dasar Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Dipertanyakan)
 
"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai atau pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua ijin reklamasi telah dicabut," kata Anies. 
 
Ada 13 pulau yang dihentikan pembangunan dan ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk. Anies menyebut empat kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan publik. 
 
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan," dalihnya.
 
Dia kembali menegaskan IMB dan Reklamasi merupakan dua hal berbeda. Mantan Mendikbud ini menyampaikan pemberhentian proyek reklamasi sesuai janjinya saat kampanye.
 
Sebelumnya, Anies mencabut perizinan 13 dari 17 Pulau Reklamasi. Sementara empat pulau tetap dilanjutkan dan pengelolaannya diambil alih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Jakpro.
 
Sedangkan Pulau C, D (pemegang izin perusahaan swasta besar), G (PT Muara Wisesa Samudra) dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun. Saat itu, Anies mengatakan pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkannya untuk kepentingan publik. Namun ia tidak merinci bentuk pemanfaatannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan