Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MTVN/Arga Sumantri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MTVN/Arga Sumantri.

Guru Pengirim Gambar Porno Berkelainan Seksual

Deny Irwanto • 17 Agustus 2017 18:53
medcom.id, Jakarta: TS, oknum guru SMP BPK Penabur yang mengirim gambar porno kepada muridnya diduga memiliki kelainan seksual. Dari hasil pemeriksaan sementara, TS kerap mengirim gambar porno untuk kepuasan semata.
 
"Ya itu kan motifnya kepuasan seks. Kami tetap penyidikan. Karena korbannya anak di bawah umur. Kemarin melibatkan KPAI, melibatkan Komnas Anak untuk penyelesaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2017.
 
Baca: Guru Pengirim Gambar Porno ke Murid Dinonaktifkan
 
Argo menjelaskan, TS sudah lama melakukan kelakukan bejat itu kepada muridnya. Namun, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tidak merinci awal mula perlakuan TS kepada muridnya.
 
Dari pemeriksaan terhadap beberapa murid TS, kata Argo, ada satu murid yang mengaku sempat dilecehkan.
 
"(Korban) Kami belum pastikan. Cuma ada empat saja. Sedang kami dalami (korban pelecehan fisik) dan didata semua. Kami masih update semua," kat5a Argo.
 
TS ditangkap di tempatnya mengajar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 8 Agustus 2017.  Polisi menyita satu komputer jinjing dan satu ponsel dari tangan TS.
 
Baca: KPAI Desak Guru Pengirim Gambar Porno ke Murid Dipidana

Penangkapan bermula dari laporan orang tua murid yang anaknya dikirimi gambar tak pantas oleh guru sekolah tingkat menengah pertama itu. Polisi sudah memeriksa empat murid dalam kasus ini.
 
TS dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>