medcom.id, Jakarta: Kebanyakan Warga RT 10/12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, sudah menempati Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur. Hanya, sedikit dari mereka yang bertahan di tempat tinggal asal.
Ketua RT 10/12 Kelurahan Bukit Duri, Embeh, mengatakan, sedikit warga tak mau pindah karena menganggap unit Rusun Rawa Bebek, terlalu sempit.
Pria 62 tahun itu menjelaskan ada sekitar 70 bidang bangunan di wilayahnya yang terkena gusuran. Dengan total terdapat 128 kepala keluarga. Dan tidak semua kepala keluarga menerima jatah rusun per unit.
"Kan ada yang satu rumah dihuni tiga kepala keluarga. Kalau semuanya tinggal di Rusun enggak muat," kata Embeh kepada Metrotvnews.com, di RT 10/12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Pihaknya saat ini sedang mengupayakan kepada kelurahan agar masing-masing kepala keluarga mendapatkan unit rusun. Sehingga saat eksekusi nanti, warga sudah mengosongkan semua rumahnya.
"Pada intinya semua warga menerima, mau bagaimana lagi. Ya itu Rusunnya masing-masing kepala keluarga satu," kata Embeh.
Hal senada dikatakan Marni. Dia belum memindahkan perabotan dari rumahnya. Menurut dia, unit rusun Rawa Bebek yang hanya dua kamar tak cukup menampung semua barang-barangnya.
"Saya keluarga kan banyak, di sini kamar ada empat tingkat. Di sana cuma dua kamar. Kalau bisa sih minta dua unit," kata Marni.
Rumah warga di Bukti Duri, Jakarta Selatan mulai dibongkar. Foto: MTVN/Whisnu
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku merancang sendiri fasilitas Rumah Susun (rusun) Rawa Bebek. Ia merancang dengan mengibaratkan dirinya yang akan tinggal di rusun, sehingga fasilitas dibangun sebaik mungkin.
"Kalian saja pasti ngiler ngeliat rusunnya, ukuran 36, ada gas, air, segala macam, sampai colokan TV. Kamu lihat saja, kamu pasti iri," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus.
Baca: Ahok Rancang Sendiri Fasilitas Rusun Rawa Bebek
Rencananya, Rusun Rawa Bebek digunakan menampung 384 kepala keluarga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Relokasi akan dilakukan bertahap.
Pemprov DKI akan merelokasi 341 bidang bangunan, tepatnya di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Dari 341 bidang tersebut, sudah ada 241 bidang yang pindah ke rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
Sementara sisanya, sekitar 100 bidang atau KK akan direkolasi usai Iduladha, 14 September. SP 3 tetap diturunkan Pemkot Jaksel meski masih ada gugatan class action yang sedang berporses.
Baca: Bukit Duri Digusur Selepas Iduladha
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Ahok dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri.
Baca: Hakim Minta Penertiban Bukit Duri Dihentikan Sementara
Menurut Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang class action warga Bukit Duri, Didik Riyono Putro mengatakan Ahok dan Tri mesti menghargai upaya proses hukum warga Bukit Duri.
Meski pengadilan tidak bisa melakukan upaya hukum apa pun terkait penertiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, permohonan penghentian tersebut perlu melalui putusan sela. Sedangkan persidangan baru sampai proses mediasi.
medcom.id, Jakarta: Kebanyakan Warga RT 10/12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, sudah menempati Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur. Hanya, sedikit dari mereka yang bertahan di tempat tinggal asal.
Ketua RT 10/12 Kelurahan Bukit Duri, Embeh, mengatakan, sedikit warga tak mau pindah karena menganggap unit Rusun Rawa Bebek, terlalu sempit.
Pria 62 tahun itu menjelaskan ada sekitar 70 bidang bangunan di wilayahnya yang terkena gusuran. Dengan total terdapat 128 kepala keluarga. Dan tidak semua kepala keluarga menerima jatah rusun per unit.
"Kan ada yang satu rumah dihuni tiga kepala keluarga. Kalau semuanya tinggal di Rusun enggak muat," kata Embeh kepada
Metrotvnews.com, di RT 10/12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Pihaknya saat ini sedang mengupayakan kepada kelurahan agar masing-masing kepala keluarga mendapatkan unit rusun. Sehingga saat eksekusi nanti, warga sudah mengosongkan semua rumahnya.
"Pada intinya semua warga menerima, mau bagaimana lagi. Ya itu Rusunnya masing-masing kepala keluarga satu," kata Embeh.
Hal senada dikatakan Marni. Dia belum memindahkan perabotan dari rumahnya. Menurut dia, unit rusun Rawa Bebek yang hanya dua kamar tak cukup menampung semua barang-barangnya.
"Saya keluarga kan banyak, di sini kamar ada empat tingkat. Di sana cuma dua kamar. Kalau bisa sih minta dua unit," kata Marni.
Rumah warga di Bukti Duri, Jakarta Selatan mulai dibongkar. Foto: MTVN/Whisnu
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku merancang sendiri fasilitas Rumah Susun (rusun) Rawa Bebek. Ia merancang dengan mengibaratkan dirinya yang akan tinggal di rusun, sehingga fasilitas dibangun sebaik mungkin.
"Kalian saja pasti ngiler ngeliat rusunnya, ukuran 36, ada gas, air, segala macam, sampai colokan TV. Kamu lihat saja, kamu pasti iri," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus.
Baca: Ahok Rancang Sendiri Fasilitas Rusun Rawa Bebek
Rencananya, Rusun Rawa Bebek digunakan menampung 384 kepala keluarga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Relokasi akan dilakukan bertahap.
Pemprov DKI akan merelokasi 341 bidang bangunan, tepatnya di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Dari 341 bidang tersebut, sudah ada 241 bidang yang pindah ke rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
Sementara sisanya, sekitar 100 bidang atau KK akan direkolasi usai Iduladha, 14 September. SP 3 tetap diturunkan Pemkot Jaksel meski masih ada gugatan class action yang sedang berporses.
Baca: Bukit Duri Digusur Selepas Iduladha
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Ahok dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri.
Baca: Hakim Minta Penertiban Bukit Duri Dihentikan Sementara
Menurut Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang class action warga Bukit Duri, Didik Riyono Putro mengatakan Ahok dan Tri mesti menghargai upaya proses hukum warga Bukit Duri.
Meski pengadilan tidak bisa melakukan upaya hukum apa pun terkait penertiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, permohonan penghentian tersebut perlu melalui putusan sela. Sedangkan persidangan baru sampai proses mediasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)