medcom.id, Jakarta: Dewan Energi Nasional (DEN) meminta seluruh angkutan umum yang beroperasi di DKI Jakarta segera menggunakan bahan bakar gas (BBG).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran mengatakan, untuk mematangkan aturan pemerintah pusat tersebut, sarana dan prasarana pengisian BBG agar lebih diperbanyak lagi.
"Kita suruh angkutan umum pakai gas, tapi SPBG-nya disiapkan. Secara bertahap SPBG harus disiapkan banyak. Itu butuh konsistensi," kata Tumiran kepada Metrotvnews.com, Jumat (9/9/2016).
Tumiran menjelaskan, hingga saat ini, sarana untuk menunjang penggunaan BBG di DKI Jakarta masih minim.
Baca: Penggunaan BBG di Jakarta Masih Minim
Padahal aturan penggunaan BBG untuk angkutan umum tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005. Pasal 20 ayat 1 Perda tersebut menyebutkan, angkutan umum dan kendaraan operasional Pemerintah Daerah wajib menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.
Tumiran mengklaim, ketersediaan gas untuk kebutuhan di Jakarta masih aman. Kendati, dia tidak bisa menyebut rinci angka ketersediaanya maupun konsumsinya.
"Gas tersedianya banyak. Gas kita berlebih kok. Saya lupa datanya, pokonya kita pernah tanya, PGN bilang itu berlebih," lanjut Tumiran.
Tumiran yakin, ketersediaan gas untuk menunjang seluruh angkutan umum di DKI Jakarta sangat cukup. Dibanding sektor industri, kebutuhan sektor transportasi lebih kecil.
Yang kurang, kata Tumiran, tinggal impelementasinya. Hal itu bisa dalam bentuk pendistribusian gas, ataupun sokongan alokasi anggaran.
"Pendistribusian masih terbatas. Jakarta ini SPBG minim sekali dibanding SPBU. Sehingga orang malas untuk pakai (BBG)," jelas Tumiran.
Tumiran lupa angka pasti jumlah SPBG di Jakarta. Yang jelas, dia berani memastikan kalau jumlah gas yang tersedia masih jauh lebih banyak jika dibangding jumlah SPBU yang ada.
Pemda DKI, menurut dia juga tidak bisa berbuat banyak. Pemda butuh dukungan penuh dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan untuk menerapkan aturan konversi BBM ke BBG untuk angkutan umum.
Pihak lain seperti pertamina, dan Perusahaan Gas Negara (PGN), juga diminta untuk bersinergi.
"Pemda DKI tidak punya hak untuk pengadaan gas. Kalau mau ajak private sektor, harga gasnya juga harus menarik," pungkas Tumiran.
Baca: Pemerintah Dituding tak Serius Bantu DKI Konversi Gas Angkutan Umum
medcom.id, Jakarta: Dewan Energi Nasional (DEN) meminta seluruh angkutan umum yang beroperasi di DKI Jakarta segera menggunakan bahan bakar gas (BBG).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran mengatakan, untuk mematangkan aturan pemerintah pusat tersebut, sarana dan prasarana pengisian BBG agar lebih diperbanyak lagi.
"Kita suruh angkutan umum pakai gas, tapi SPBG-nya disiapkan. Secara bertahap SPBG harus disiapkan banyak. Itu butuh konsistensi," kata Tumiran kepada
Metrotvnews.com, Jumat (9/9/2016).
Tumiran menjelaskan, hingga saat ini, sarana untuk menunjang penggunaan BBG di DKI Jakarta masih minim.
Baca:
Penggunaan BBG di Jakarta Masih Minim
Padahal aturan penggunaan BBG untuk angkutan umum tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005. Pasal 20 ayat 1 Perda tersebut menyebutkan, angkutan umum dan kendaraan operasional Pemerintah Daerah wajib menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.
Tumiran mengklaim, ketersediaan gas untuk kebutuhan di Jakarta masih aman. Kendati, dia tidak bisa menyebut rinci angka ketersediaanya maupun konsumsinya.
"Gas tersedianya banyak. Gas kita berlebih kok. Saya lupa datanya, pokonya kita pernah tanya, PGN bilang itu berlebih," lanjut Tumiran.
Tumiran yakin, ketersediaan gas untuk menunjang seluruh angkutan umum di DKI Jakarta sangat cukup. Dibanding sektor industri, kebutuhan sektor transportasi lebih kecil.
Yang kurang, kata Tumiran, tinggal impelementasinya. Hal itu bisa dalam bentuk pendistribusian gas, ataupun sokongan alokasi anggaran.
"Pendistribusian masih terbatas. Jakarta ini SPBG minim sekali dibanding SPBU. Sehingga orang malas untuk pakai (BBG)," jelas Tumiran.
Tumiran lupa angka pasti jumlah SPBG di Jakarta. Yang jelas, dia berani memastikan kalau jumlah gas yang tersedia masih jauh lebih banyak jika dibangding jumlah SPBU yang ada.
Pemda DKI, menurut dia juga tidak bisa berbuat banyak. Pemda butuh dukungan penuh dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan untuk menerapkan aturan konversi BBM ke BBG untuk angkutan umum.
Pihak lain seperti pertamina, dan Perusahaan Gas Negara (PGN), juga diminta untuk bersinergi.
"Pemda DKI tidak punya hak untuk pengadaan gas. Kalau mau ajak private sektor, harga gasnya juga harus menarik," pungkas Tumiran.
Baca:
Pemerintah Dituding tak Serius Bantu DKI Konversi Gas Angkutan Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)