Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil perwakilan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) untuk diperiksa terkait kasus Teza Iriawan alias Eza, 23, pengemudi Fortuner yang mengacungkan pistol di tol dalam kota.
Kanit I Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait keanggotaan Eza di Perbakin.
"Jadwal pemeriksaan Perbakin kita jadwalkan hari Senin, 9 April ya," kata Malvino saat dikonfirmasi, Kamis, 5 April 2018.
Malvino menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat resmi kepada instansi, bukan perorangan di Perbakin.
Baca: Penodong Pistol di Tol Sempat Ugal-ugalan
Menurutnya, Perbakin yang akan menentukan sendiri orang yang akan diutus untuk dimintai keterangan.
"Kita kirimnya ke ketua (surat panggilan). Tapi nanti kan ketua (Perbakin) akan tunjuk perwakilan untuk berikan keterangan. Nanti dari Perbakin yang akan tunjuk," jelas Malvino.
Polda Metro Jaya menetapkan Eza, 24, sebagai tersangka karena mengacungkan senjata api ke arah pengendara mobil saat berkendara di jalan keluar Tol Dalam Kota, di dekat Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan, penyidik menemukan pistol dan surat anggota klub menembak yang sudah mati izinnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu pucuk senjata Air Gun jenis Revolver merek S&W 14K15674, dua amunisi kaliber 3.8 milimeter, enam butir amunisi Air Gun, satu kartu Basis Shooting Club, satu sarung senjata api, KTP, SIM, mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY, dan satu handphone merek Samsung S7.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil perwakilan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) untuk diperiksa terkait kasus Teza Iriawan alias Eza, 23, pengemudi Fortuner yang mengacungkan pistol di tol dalam kota.
Kanit I Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait keanggotaan Eza di Perbakin.
"Jadwal pemeriksaan Perbakin kita jadwalkan hari Senin, 9 April ya," kata Malvino saat dikonfirmasi, Kamis, 5 April 2018.
Malvino menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat resmi kepada instansi, bukan perorangan di Perbakin.
Baca: Penodong Pistol di Tol Sempat Ugal-ugalan
Menurutnya, Perbakin yang akan menentukan sendiri orang yang akan diutus untuk dimintai keterangan.
"Kita kirimnya ke ketua (surat panggilan). Tapi nanti kan ketua (Perbakin) akan tunjuk perwakilan untuk berikan keterangan. Nanti dari Perbakin yang akan tunjuk," jelas Malvino.
Polda Metro Jaya menetapkan Eza, 24, sebagai tersangka karena mengacungkan senjata api ke arah pengendara mobil saat berkendara di jalan keluar Tol Dalam Kota, di dekat Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan, penyidik menemukan pistol dan surat anggota klub menembak yang sudah mati izinnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu pucuk senjata Air Gun jenis Revolver merek S&W 14K15674, dua amunisi kaliber 3.8 milimeter, enam butir amunisi Air Gun, satu kartu Basis Shooting Club, satu sarung senjata api, KTP, SIM, mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY, dan satu handphone merek Samsung S7.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)