Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

Nasib Sengketa Lahan Pulau Pari Belum Jelas

M Sholahadhin Azhar • 07 Mei 2018 18:27
Jakarta: Nasib sengketa lahan di Pulau Pari, pasca Ombudsman DKI mengeluarkan usulan pada 9 April 2018, masih belum jelas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berdalih urusan ini masih menunggu keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
"Sesuai arahan. Kita tunggu (keterangan dari BPN), karena yang diberikan masukan pada kita, harus kita tindaklanjuti," kata Sandiaga di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018.
 
Ia menyebut, semua pihak, baik BPN, perusahaan dan Kepala Daerah administratif Kepulauan Seribu, tengah dimintai keterangan. Sebab menurutnya, permasalahan ini tak bisa diselesaikan oleh Pemprov DKI saja.

Baca: Walhi Minta Warga Pulau Pari tak Dikriminalisasi
 
"Ada BPN juga. Jadi semuanya kita akan koordinasi, semua pihak. Bupati Kepulauan seribu sudah dipanggil kok," katanya.
 
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Made Ngurah P sebelumnya menyebut akan mengorek keterangan dari Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah. Sebab penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pulau Pari, harus seizin Bupati.
 
"Karena di sana itu harus ada rekomendasi Bupati yang menjadi dasar SHGB di Pulau Pari dari 2014 itu. Itu yang akan kami lakukan dalam waktu 30 hari ke depan," kata Made.
 
Selain Bupati Kepulauan Seribu, pihaknya akan mengaudit Kantor Wilayah BPN Jakarta Utara atas penerbitan dua jenis sertifikat ini. Hal ini penting untuk mengetahui apakah perwakilan BPN itu menyalahi prosedur atau tidak. 
 
Baca: Wagub Diminta Selesaikan Sengketa Lahan di Pulau Pari
 
"Akan kita lihat persyaratan, prosedur yang dilakukan BPN Jakarta Utara dan siapa yang bertanggung jawab. Kita akan liat krononologis SHM, pengukuran, pembebasan tanah, dokumen yang menjadi dasar dan sampai jadi sertifikat," tandas Made.
 
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta menyoal penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pulau Pari. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta diminta mengevaluasi surat keputusan (SK) terkait hal itu.
 
"Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi terkait dengan SK pemberian SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan