Jakarta: DKI Jakarta akan mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Kebijakan ini untuk menuju kondisi aman, sehat, dan produktif.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan selama masa transisi kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan bertahap dengan batasan yang harus ditaati. Periode ini menjadi transisi dari masa pembatasan menuju kembalinya kegiatan sosial ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
"Transisi ini juga menjadi periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol covid-19," kata Anies dalam paparannya, Kamis, 4 Juni 2020.
Tempat dan kegiatan yang kembali dibuka secara bertahap tersebut antara lain tempat ibadah, rumah makan, pasar, mal, hingga fasilitas terbuka outdoor. Namun, kapasitasnya dibatasi.
Misalnya, sebuah rumah makan memiliki kapasitas 100 kursi. Selama masa transisi, rumah makan tersebut hanya boleh menyediakan 50 kursi atau 50 persen dari total kapasitas.
Hal yang sama berlaku untuk transportasi massal. Bus, kereta, MRT, hingga taksi hanya boleh membawa penumpang setengah dari total kapasitas.
Cuplikan paparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang PSBB pada masa transisi. Dok. Pemprov DKI
Baca: PSBB Diperpanjang, DKI Masuk Masa Transisi
Jauh sebelum Pemprov DKI menerapkan PSBB masa transisi untuk menuju kondisi aman, sehat, dan produktif, pemerintah pusat sudah menggaungkan new normal atau kenormalan baru. Dilansir dari infografis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kenormalan baru diartikan sebagai beradaptasi dengan lingkungan, dalam bentuk perubahan perilaku diri menjadi lebih disiplin menjaga kebersihan, dan menaati peraturan protokol kesehatan.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan pemerintah akan mengurangkan jumlah kapasitas pengunjung pada mal, tempat pariwisata, hingga tempat makan sebelum new normal diberlakukan. Pengurangan akan dilakukan hingga 50 persen.
"Tahap pertama akan kita atur mal. Misalnya, yang semula kapasitasnya 1.000 orang, mungkin kita akan izinkan untuk 500 orang saja. Dan, nanti kita awasi," kata Hadi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2020.
Beda Istilah
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyebut konsep PSBB masa transisi sama dengan kenormalan baru. Anies dinilai hanya membedakan istilah dari kebijakan yang diambil.
"(Istilah) itu saja yang membedakan," kata Gembong.
Gembong mencontohkan aturan untuk ojek online. Dia menilai aturan itu sama dengan new normal. Ada pula beberapa hal yang sebelumnya ditutup atau dibatasi, sekarang dibuka dengan penerapan protokol kesehatan.
"Transportasi massal (kapasitas) 50 persen kan new normal, dengan pengetatan protokol kesehatan," kata Gembong.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino berpendapat masa transisi merupakan langkah persiapan menuju kenormalan baru dengan tetap menaati protokol kesehatan. "Kesempatan ini harus digunakan sebaik mungkin untuk menyempurnakan segala bentuk protokol kesehatan menuju new normal," kata Wibi.
Jakarta: DKI Jakarta akan mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Kebijakan ini untuk menuju kondisi aman, sehat, dan produktif.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan selama masa transisi kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan bertahap dengan batasan yang harus ditaati. Periode ini menjadi transisi dari masa pembatasan menuju kembalinya kegiatan sosial ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
"Transisi ini juga menjadi periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol covid-19," kata Anies dalam paparannya, Kamis, 4 Juni 2020.
Tempat dan kegiatan yang kembali dibuka secara bertahap tersebut antara lain tempat ibadah, rumah makan, pasar, mal, hingga fasilitas terbuka
outdoor. Namun, kapasitasnya dibatasi.
Misalnya, sebuah rumah makan memiliki kapasitas 100 kursi. Selama masa transisi, rumah makan tersebut hanya boleh menyediakan 50 kursi atau 50 persen dari total kapasitas.
Hal yang sama berlaku untuk transportasi massal. Bus, kereta, MRT, hingga taksi hanya boleh membawa penumpang setengah dari total kapasitas.
Cuplikan paparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang PSBB pada masa transisi. Dok. Pemprov DKI
Baca: PSBB Diperpanjang, DKI Masuk Masa Transisi
Jauh sebelum Pemprov DKI menerapkan PSBB masa transisi untuk menuju kondisi aman, sehat, dan produktif, pemerintah pusat sudah menggaungkan new normal atau kenormalan baru. Dilansir dari infografis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kenormalan baru diartikan sebagai beradaptasi dengan lingkungan, dalam bentuk perubahan perilaku diri menjadi lebih disiplin menjaga kebersihan, dan menaati peraturan protokol kesehatan.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan pemerintah akan mengurangkan jumlah kapasitas pengunjung pada mal, tempat pariwisata, hingga tempat makan sebelum new normal diberlakukan. Pengurangan akan dilakukan hingga 50 persen.
"Tahap pertama akan kita atur mal. Misalnya, yang semula kapasitasnya 1.000 orang, mungkin kita akan izinkan untuk 500 orang saja. Dan, nanti kita awasi," kata Hadi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2020.
Beda Istilah
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyebut konsep PSBB masa transisi sama dengan kenormalan baru. Anies dinilai hanya membedakan istilah dari kebijakan yang diambil.
"(Istilah) itu saja yang membedakan," kata Gembong.
Gembong mencontohkan aturan untuk ojek
online. Dia menilai aturan itu sama dengan new normal. Ada pula beberapa hal yang sebelumnya ditutup atau dibatasi, sekarang dibuka dengan penerapan protokol kesehatan.
"Transportasi massal (kapasitas) 50 persen kan new normal, dengan pengetatan protokol kesehatan," kata Gembong.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino berpendapat masa transisi merupakan langkah persiapan menuju kenormalan baru dengan tetap menaati protokol kesehatan. "Kesempatan ini harus digunakan sebaik mungkin untuk menyempurnakan segala bentuk protokol kesehatan menuju new normal," kata Wibi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)