Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini dilakukan lantaran masih ada wilayah terjangkit korona (covid-19).
"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Bulan Juni sebagai masa transisi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2020.
Anies menuturkan secara umum wilayah-wilayah di DKI Jakarta sudah menjadi zona hijau dan kuning. Namun masih ada 66 rukun warga (RW) zona merah.
"Kita masih berstaus PSBB tapi kita mulai melakukan transisi menuju dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," tutur Anies.
Anies menyebut PSBB dalam masa transisi ini dimulai Jumat, 5 Juni 2020 hingga waktu yang tak ditentukan. Jakarta bisa kembali seperti semula tergantung kedisiplinan masyarakat.
"Bila stabil kita akhiri kalau tidak kita perpanjang (masa transisi)," tutur Anies.
Adapun dalam masa transisi ini bisa berkegiatan sosial ekonomi. Anies menuturkan kegiatan itu, yakni 11 sektor yang dikecualikan serta kegiatan keagamaan, kegiatan usaha dan tempat kerja, rumah makan, perindustrian, pergudangan, pertokoan yang bukan bagian dari pusat pertokoan, pusat perbelanjaan dan pasar non-pangan dan lainnya.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini dilakukan lantaran masih ada wilayah terjangkit korona (covid-19).
"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Bulan Juni sebagai masa transisi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2020.
Anies menuturkan secara umum wilayah-wilayah di DKI Jakarta sudah menjadi zona hijau dan kuning. Namun masih ada 66 rukun warga (RW) zona merah.
"Kita masih berstaus PSBB tapi kita mulai melakukan transisi menuju dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," tutur Anies.
Anies menyebut PSBB dalam masa transisi ini dimulai Jumat, 5 Juni 2020 hingga waktu yang tak ditentukan. Jakarta bisa kembali seperti semula tergantung kedisiplinan masyarakat.
"Bila stabil kita akhiri kalau tidak kita perpanjang (masa transisi)," tutur Anies.
Adapun dalam masa transisi ini bisa berkegiatan sosial ekonomi. Anies menuturkan kegiatan itu, yakni 11 sektor yang dikecualikan serta kegiatan keagamaan, kegiatan usaha dan tempat kerja, rumah makan, perindustrian, pergudangan, pertokoan yang bukan bagian dari pusat pertokoan, pusat perbelanjaan dan pasar non-pangan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)