Jakarta: Wali Kota Jakarta Timur M Anwar lepas tangan soal kasus bangunan roboh di Matraman. Sebab, kasus tersebut tengah ditangani kepolisian.
"Penyidikan sekarang di kepolisian kan? Kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Dugaan pasti melanggar atau tidak, itu di kepolisian," kata Anwar di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 12 Februari 2020.
Anwar pun enggan banyak mengomentari kasus tersebut. Ia juga belum bisa menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan pemilik bangunan yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Kalau saya katakan ada atau tidak, saya mendahului kepolisian," tutur Anwar.
Bangunan di Matraman, Jaktim, roboh, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Yang jelas, kata Anwar, pemilik bangunan itu melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur pada 2014.
Dalam IMB tersebut, kata Anwar, pemilik hanya boleh mendirikan bangunan sebanyak dua lantai. Namun pada kenyataannya, bangunan tersebut dibuat tiga lantai.
"Mereka (pemilik) nambah lantai sendiri, dari dua lantai jadi tiga lantai," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan bangunan tersebut akan jadi indekos dan dibangun empat lantai. "Tapi baru dibangun tiga lantai ambruk. Sepertinya mau jadi kos-kosan," kata Tedjo.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2A0PMN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wali Kota Jakarta Timur M Anwar lepas tangan soal kasus bangunan roboh di Matraman. Sebab, kasus tersebut tengah ditangani kepolisian.
"Penyidikan sekarang di kepolisian kan? Kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Dugaan pasti melanggar atau tidak, itu di kepolisian," kata Anwar di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 12 Februari 2020.
Anwar pun enggan banyak mengomentari kasus tersebut. Ia juga belum bisa menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan pemilik bangunan yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Kalau saya katakan ada atau tidak, saya mendahului kepolisian," tutur Anwar.
Bangunan di Matraman, Jaktim, roboh, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Yang jelas, kata Anwar, pemilik bangunan itu melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur pada 2014.
Dalam IMB tersebut, kata Anwar, pemilik hanya boleh mendirikan bangunan sebanyak dua lantai. Namun pada kenyataannya, bangunan tersebut dibuat tiga lantai.
"Mereka (pemilik) nambah lantai sendiri, dari dua lantai jadi tiga lantai," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan bangunan tersebut akan jadi indekos dan dibangun empat lantai. "Tapi baru dibangun tiga lantai ambruk. Sepertinya mau jadi kos-kosan," kata Tedjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)