Bangunan di Matraman, Jaktim, roboh, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
URL Berhasil di Salin
Bangunan Roboh di Matraman Diduga Melanggar IMB
Zaenal Arifin • 12 Februari 2020 22:02
Jakarta: Bagunan roboh di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin terbit 2014.
"Mereka (pemilik) nambah lantai sendiri, dari dua lantai jadi tiga lantai," kata Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 12 Februari 2020.
Anwar mengungkapkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur mencatat dalam surat IMB, bangunan dua lantai. Hal ini diduga menjadi penyebab robohnya bangunan yang hendak dijadikan indekos dan kontrakan tersebut.
"Entah fondasinya enggak kuat atau bagaimana secara teknis, yang jelas sekarang ditangani kepolisian," tutur dia.
Bangunan di Matraman, Jaktim, roboh, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Ia menyerahkan penyelidikan pada kepolisian. Ini untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan pemilik.
"Kalau saya katakan ada atau tidak, saya mendahului kepolisian," tutur Anwar.
Sebelumnya, bangunan tiga lantai di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, roboh, Senin, 11 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 wib.
Reruntuhan bangunan menimpa dua gedung lain yang terletak di sebelahnya, yakni indekos dan toko kelontong. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Jakarta: Bagunan roboh di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin terbit 2014.
"Mereka (pemilik) nambah lantai sendiri, dari dua lantai jadi tiga lantai," kata Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 12 Februari 2020.
Anwar mengungkapkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur mencatat dalam surat IMB, bangunan dua lantai. Hal ini diduga menjadi penyebab robohnya bangunan yang hendak dijadikan indekos dan kontrakan tersebut.
"Entah fondasinya enggak kuat atau bagaimana secara teknis, yang jelas sekarang ditangani kepolisian," tutur dia.
Bangunan di Matraman, Jaktim, roboh, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Ia menyerahkan penyelidikan pada kepolisian. Ini untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan pemilik.
"Kalau saya katakan ada atau tidak, saya mendahului kepolisian," tutur Anwar.
Sebelumnya, bangunan tiga lantai di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, roboh, Senin, 11 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 wib.
Reruntuhan bangunan menimpa dua gedung lain yang terletak di sebelahnya, yakni indekos dan toko kelontong. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.