Diskotek Diamond yang ditutup Pemerintah DKI Jakarta. Foto: MI/Ramdani
Diskotek Diamond yang ditutup Pemerintah DKI Jakarta. Foto: MI/Ramdani

Pemprov DKI tak Tutup Semua Izin Usaha Diamond

Whisnu Mardiansyah • 17 November 2017 14:46
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mencabut semua izin usaha Diamond. Dari empat izin usaha, hanya Diskotek Diamond yang ditutup.
 
"Dari empat usaha yang dimiliki diamond, yang ditutup permanen itu karaokenya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu saat dihubungi, Jumat, 17 November 2017.
 
Sementara, tiga izin usaha yang lainya seperti bar, live music dan restoran masih beroperasi. "Hanya tempat karaoke yang ditutup. Karena di situ TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan narkoba," ujar Yani.
 
Baca: Diamond Karaoke Ditutup Permanen
 
Yani menegaskan, tanda daftar usaha pariwisata Diamond Karaoke akan dicabut. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
 
Satpol PP DKI Jakarta menutup Diamond Club and Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis, 16 November 2017.
 
Penutupan dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, yang meminta dilakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah. Diamond Karaoke ditutup lantaran melakukan pembiaran terjadinya peredaran narkoba.

Baca: Anies Tegaskan bakal Tutup Diskotek yang Edarkan Narkoba
 
Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI, Harry Aprayitno mengatakan, penutupan berlangsung kondusif. Karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi. Sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang.
 
Harry menegaskan, bahwa Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan