Pintu masuk Diamond Karaoke & Lounge yang ditutup. (MI)
Pintu masuk Diamond Karaoke & Lounge yang ditutup. (MI)

Diamond Karaoke Ditutup Permanen

17 November 2017 05:25
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup permanen Diamond Club and Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis, 16 November 2017, malam.
 
Penutupan dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, yang meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah. Diamond Karaoke diketahui ditutup lantaran melakukan pembiaran terjadinya peredaran narkoba. 
 
"Prosesnya pada hari ini 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno seusai penutupan.

Harry mengatakan, penutupan berlangsung kondusif. Karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi. Sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang.
 
Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan. Harry menegaskan bahwa Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
 
Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan