Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono. Foto: MTVN/Deny Irwanto
Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono. Foto: MTVN/Deny Irwanto

Aiman Meyakini Nama Brigjen Aris tak Pernah Disebut

Deny Irwanto • 11 Oktober 2017 15:33
medcom.id, Jakarta: Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono, mengakui koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menjadi bintang tamu di acara Aiman. Namun, dia meyakini nara sumbernya itu tidak pernah menyabut nama Brigjen Aris Budiman.
 
Aiman meyakinkan hal tersebut setelah beberapa kali mengulang tayangan program yang dipandunya itu.
 
"Mungkin teman-teman sudah melihat videonya, nanti silakan diputar kembali. Tidak ada satupun nama yang disebutkan Donal Fariz pada saat wawancara dengan saya," kata Aiman di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu 11 Oktober 2017.
 
Baca: Rosi Sebut Laporan Brigjen Aris Kabur
Aiman menjelaskan, dalam programnya, Donal hanya menegaskan rekaman ucapan Miryam yang telah diputar di persidangan. Aiman tidak mengetahui konten pernyataan Donal yang dianggap mencemarkan nama baik Aris. 
 
"Saya juga enggak paham soal itu. Hanya disebutkan ada tujuh penyidik termasuk salah satu direktur di KPK yang disebutkan di persidangan menemui anggota DPR. Itu disebutkan oleh Miryam (di persidangan)," jelas Aiman.
 
Hari ini Aiman dan Pemimpin Redaksi (Pimred) Kompas TV, Rosiana Silalahi, diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro terkait laporan Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman terhadap Donal Fariz. Laporan tersebut tertera dalam nomor laporan polisi: LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 September 2017.
 
Baca: Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Penyidik 
 
Laporan itu dilayangkan Aris terkait wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.
 
Dalam wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(FZN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif