medcom.id, Jakarta: Presenter Kompas TV Aiman Witjaksono dan Pemimpin Redaksi (Pimred) Kompas TV, Rosiana Silalahi, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Mereka dimintai keterangan terkait wawancara eksklusif Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz, dalam program acara Aiman.
"Ini panggilan kedua, yang pertama tentang kasus apa, apa yang tercemar dan siapa yang dicemarkan belum jelas," kata Rosiana sebelum masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu 11 Oktober 2017.
Rosiana menjelaskan, pihaknya yakin menjalankan program sesuai kaidah jurnalistik. Menurutnya, terkait laporan yang dibuat Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman, Rosiana ingin diselesaikan oleh dewan pers.
Baca: Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Penyidik
Menurut Rosiana, Aris melihat ada yang janggal dari nara sumber yang didatangkan. "Segala sesuatu yang menyangkut sengketa pers (seharusnya) diselesaikan lewat dewan pers. Apalagi Kapolri sudah menandatangani MOU itu dengan dewan pers. Tapi tampaknya ini kaitannya bukan dari sisi kerja jurnalistik tapi pencemaran nama baik dari sumber Kompas TV," kata Rosiana.
Pemanggilan keduanya tercantum dalam surat panggilan nomor S.Pgl/3 891/IX/2017/Dit.Reskrimsus. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Dalam surat tersebut, tercantum dasar panggilan adalah laporan Nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris terkait wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.
Dalam wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id