Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melegalkan becak sebagai angkutan lingkungan (angling) di Ibu Kota. Namun, Anies belum mengusulkan merevisi Peraturan Daerah terkait legalisasi Becak.
"Belum diusulkan karena usulan harus dibicarakan matang," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.
Lagipula, kata dia, usulan Raperda telah diketok pada akhir Desember 2017. "Bukannya enggak ada usulan, tapi belum ada karena usulan yang 45 Raperda sudah ketok palu pada Desember kemarin," tambah dia.
(Baca juga: Becak Asli Jakarta Bakal Diberi Stiker)
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan Anies bisa menggunakan Pergub sebelum Perda yang baru terbit. Sebab, legalisasi Becak sebagai angkutan lingkungan baru sebatas wacana.
"Makanya tangkap, peka nih. Kan ini baru rencana becak menjadi angling, ini bisa pakai Pergub dulu. Yang angling loh. Kan ini tidak ada program Anies-Sandi," tutur dia.
Lulung menuturkan, Anies memiliki diskresi untuk membuat aturan. Salah satunya adalah diskresi dalam menata Tanah Abang dan legalisasi becak.
"Kan Gubernur punya diskresi. Boleh dong (dipakai). Kenapa sih dulu orang pakai diskresi enggak ribut?" pungkas dia.
(Baca juga: Tukang Becak Cirebon Kembali ke Jakarta)
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melegalkan becak sebagai angkutan lingkungan (angling) di Ibu Kota. Namun, Anies belum mengusulkan merevisi Peraturan Daerah terkait legalisasi Becak.
"Belum diusulkan karena usulan harus dibicarakan matang," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.
Lagipula, kata dia, usulan Raperda telah diketok pada akhir Desember 2017. "Bukannya enggak ada usulan, tapi belum ada karena usulan yang 45 Raperda sudah ketok palu pada Desember kemarin," tambah dia.
(Baca juga:
Becak Asli Jakarta Bakal Diberi Stiker)
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan Anies bisa menggunakan Pergub sebelum Perda yang baru terbit. Sebab, legalisasi Becak sebagai angkutan lingkungan baru sebatas wacana.
"Makanya tangkap, peka nih. Kan ini baru rencana becak menjadi angling, ini bisa pakai Pergub dulu. Yang angling loh. Kan ini tidak ada program Anies-Sandi," tutur dia.
Lulung menuturkan, Anies memiliki diskresi untuk membuat aturan. Salah satunya adalah diskresi dalam menata Tanah Abang dan legalisasi becak.
"Kan Gubernur punya diskresi. Boleh dong (dipakai). Kenapa sih dulu orang pakai diskresi enggak ribut?" pungkas dia.
(Baca juga:
Tukang Becak Cirebon Kembali ke Jakarta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)