Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu. (Foto: Medcom.id/Nur Azizah).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu. (Foto: Medcom.id/Nur Azizah).

Kasatpol PP DKI Tak Gentar Manajemen Alexis Melawan

Whisnu Mardiansyah • 24 Maret 2018 20:22
Jakarta: Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu tak gentar upaya penutupan tempat hiburan malam Alexis mendapat perlawanan dari manajemen. Termasuk jika penutupan ini digugat secara hukum. 
 
"Ya itu kan haknya mereka sebagai warga negara. Silakan saja, kan negara kita negara hukum. Kalau memang nanti ada pihak yang  tidak puas silakan tempuh sesuai dengan hukum yang ada, monggo," kata Yani di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu, 24 Maret 2018.
 
Menurut Yani, Satpol PP hanya melaksanakan Perda dan Pergub. Saat ini Satpol PP tinggal menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeksekusi rencana penutupan Alexis.

(Baca juga: Kasatpol PP DKI Tunggu Instruksi Anies Tutup Alexis)
 
Kata Yani, Satpol PP DKI menyiapkan pasukan setelah Dinas Pariwisata dan Budaya mengajukan surat di Dinas PTSP untuk mencabut izin Alexis. Hal ini setelah diduga ada pelanggaran yang dilakukan Alexis. 
 
"Kalau ilegal berarti kita siap untuk melakukan penutupan," tegas Yani.
 
Sebelumnya, surat edaran penutupan anak usaha Alexis beredar ke publik pada 22 Maret 2018. Dalam surat tersebut, penutupan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dengan komposisi personel sebanyak 325 aparat.
 
(Baca juga: TGUPP Cari Penyebar Surat Penutupan Alexis)
 
Rinciannya, 30 personel Polda Metro Jaya, 10 Kasgartap 1/ Jakarta, 10 personel Kodim 0502, dan 30 personel Polres Jakarta Utara. Selain itu, tertulis juga sejumlah 10 personel dari Polsek Pademangan dan 235 personel Satpol PP.
 
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan urung melaksanakan penertiban itu lantaran surat edaran penutupan Alexis itu bocor ke publik. Ia pun akan menindak pihak yang sengaja membocorkan surat tersebut.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan