Warga bermasker beraktivitas di Jakarta. Foto: MI/Ramdani.
Warga bermasker beraktivitas di Jakarta. Foto: MI/Ramdani.

DKI Tak Bisa Tetapkan Status Bencana untuk Kasus Polusi Udara, Ini Alasannya

Kautsar Widya Prabowo • 15 September 2023 03:15
Jakart: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto memastikan status bencana tidak bisa diterapkan untuk kondisi cuaca Ibu Kota yang tengah buruk. Usulan status bencana itu dilontarkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
 
Sebab, kata Asep, dampak dari penetapan status bencana sangat besar. Dikhawatirkan nantinya akan mengganggu aktivitas ekonomi dan pemerintahan di Jakarta.
 
"Jadi banyak hal yang mempertimbangkan Jakarta tidak serta merta mudah mengeluarkan status darurat. Karena di sini menyangkut banyak pihak," ujar Asep di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 14 September 2023.

Ia menjelaskan, Jawa Barat sempat menetapkan status tanggap darurat saat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti kebakaran. Saat itu, kegiatan pemerintahan dan aktivitas masyarakat jadi terbatas.
 
Karena itu, akan sulit untuk menerapkannya di Jakarta yang berstatus pusat pemerintahan dan bisnis nasional. Ia juga menyebut status bencana tak lagi jadi pertimbangan lantaran kualitas udara sudah mulai membaik.
 
"Tapi kan memang alhamdulillah kualitas udara sekarang semakin bagus," ujarnya.
 
Baca juga: Heru Buka Suara soal Permintaan Tetapkan Status Bencana Polusi Udara

Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan Ibu Kota dalam status bencana penanganan polusi udara. PSI menilai kebijakan ini diperlukan untuk mempercepat upaya perbaikan kualitas udara.
 
Hal Ini dikatakan oleh Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, August Hamonangan saat membacakan pemandangan umum Fraksi PSI tentang RAPBDP 2023. Ia mengatakan, polusi udara memiliki dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
 
"Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana. Kasus polusi udara di DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius," ujar August.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan