Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara mengenai usulan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta untuk menetapkan polusi udara berstatus bencana agar dapat ditangani lebih serius. Heru mengatakan untuk status bencana tersebut, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan.
"Ya itu harus konsultasi dengan pemerintah pusat," kata Heru di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta agar kondisi polusi udara di Jakarta ditetapkan sebagai bencana. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan Fraksi DPRD DKI Terhadap RAPBD Perubahan 2023.
Menurut August, ancaman kesehatan akibat polusi udara sudah sangat serius dan banyak warga yang sudah menjadi korban. Hal ini diakibatkan kualitas udara di Jakarta sudah sangat buruk. Bahkan, sebelum Pemprov DKI dan pemerintah pusat turun tangan, kualitas udara Jakarta berada di peringkat lima besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
"Sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara. Kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana peristiwa dapat dicanangkan kedaruratan dikarenakan adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis," papar August, Rabu malam, 13 September 2023.
Selain itu, penetapan status bencana polusi udara dapat membuat Pemprov DKI melungsurkan dana yang lebih banyak agar lebih serius mengatasi polusi udara. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Seperti halnya saat pandemi covid-19, BTT digunakan untuk menangani pandemi. Pemprov DKI Jakarta masih memiliki anggaran BTT Rp600 miliar dalam Rancangan APBD Perubahan 2023.
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI
Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara mengenai usulan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta untuk menetapkan
polusi udara berstatus bencana agar dapat ditangani lebih serius. Heru mengatakan untuk status bencana tersebut, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan.
"Ya itu harus konsultasi dengan pemerintah pusat," kata Heru di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta agar kondisi polusi udara di Jakarta ditetapkan sebagai bencana. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan Fraksi DPRD DKI Terhadap RAPBD Perubahan 2023.
Menurut August, ancaman kesehatan akibat polusi udara sudah sangat serius dan banyak warga yang sudah menjadi korban. Hal ini diakibatkan kualitas udara di Jakarta sudah sangat buruk. Bahkan, sebelum Pemprov DKI dan pemerintah pusat turun tangan,
kualitas udara Jakarta berada di peringkat lima besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
"Sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara. Kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana peristiwa dapat dicanangkan kedaruratan dikarenakan adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis," papar August, Rabu malam, 13 September 2023.
Selain itu, penetapan status bencana polusi udara dapat membuat Pemprov DKI melungsurkan dana yang lebih banyak agar lebih serius mengatasi polusi udara. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Seperti halnya saat pandemi covid-19, BTT digunakan untuk menangani pandemi. Pemprov DKI Jakarta masih memiliki anggaran BTT Rp600 miliar dalam Rancangan APBD Perubahan 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)