Suasana mudik di Pulogebang/Medcom.id
Suasana mudik di Pulogebang/Medcom.id

Izin PO Bus Terancam Dicabut Jika Naikkan Harga Ugal-ugalan

Putri Anisa Yuliani • 10 April 2023 11:09
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mencabut pencabutan izin bagi perusahaan otobus (PO) bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Terutama, mereka yang menaikkan harga tiket terlalu tinggi saat masa angkutan lebaran.
 
"Jika ada, kami akan memberikan sanksi kepada mereka melalui Ditjen Perhubungan Darat, bisa sampai dengan pencabutan izin," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan yang dikutip Senin, 10 April 2023.
 
Menurut dia, saat ini ada tarif batas bawah dan batas atas bagi bus kelas ekonomi. Jika pun ada kenaikan harga tiket tetap tidak boleh melampaui batas atas tersebut.
 
Baca: Hanya 294 dari 1.474 Bus AKAP di Jakarta Layak Jalan

"Mereka main rata-rata di 50 persen. Akan ada kenaikan tapi tidak boleh melampaui batas atas," ujarnya.

Sementara itu, untuk tarif bus non ekonomi kenaikan tarif yang berlaku ditentukan mekanisme pasar. Namun, ia mengimbau agar PO tidak menaikkan tarif sesukanya hingga memberatkan para warga yang mau mudik.
 
"Tapi kami imbau jangan sesukanya menaikkan tarif. (Harus) memperhatikan kemampuan masyarakat yang mau mudik," tegasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan