Ilustrasi ASN/Istimewa
Ilustrasi ASN/Istimewa

Pemprov DKI Jakarta akan Sanksi Tegas ASN yang Keluyuran saat WFH

Putri Purnama Sari • 22 Agustus 2023 17:18
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
 
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, kerja para ASN yang WFH tetap diawasi agar tidak keluar rumah saat jam kantor. Terlebih jika mudik pulang ke kampung halaman. 
 
"Tidak boleh mudik. Begitu juga ke pasar atau sambil masak pakai daster itu dilarang," kata Etty, di Pemprov DKI Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Selain itu, Etty juga mengatakan meskipun bekerja dari rumah, para ASN diwajibkan memakai pakaian dinasnya. Jika ASN tidak menaati peraturan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi.
“Pegawai yang WFH kemudian dia keluyuran ke mana-mana tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan Pemprov DKI. Nanti kena sanksi sesuai aturan berlaku,” lanjutnya.
 
Baca juga: ASN DKI Happy WFH, Kenapa?

Pengawasan ASN yang bekerja dari rumah melalui absensi sesuai Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan Sekda DKI yang diawasi langsung masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Menurut Etty, aturan WFH bagi para ASN ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 tahun 2023. WFH bagi para ASN, selain untuk mengurangi kemacetan saat KTT ASEAN, juga sebagai penanganan polusi udara di wilayah Ibu Kota.  
 
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 untuk para ASN. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan