Ilustrasi ASN. Foto:MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. Foto:MI/Ramdani

ASN DKI Happy WFH, Kenapa?

Putri Anisa Yuliani • 22 Agustus 2023 11:10
Jakarta: Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama beberapa bula ke depan. Pegawai negeri Ibu Kota senang dengan kebijakan tersebut.
 
Seperti yang disampaikan ASN di Jakarta Smart City (JSC), Wardah. Menurut dia, WFH membuatnya bekerja lebih fleksibel. Serta, terhindar dari kepadatan angkutan umum. 
 
"Sebagai penumpang KRL juga terasa nih tidak perlu berdesakan di rush hour," kata Wardah saat dihubungi Media Indonesia, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dia menyampaikan moda transportasi yang digunakan berangkat kerja adalah KRL dari Stasiun Pondok Cina, Depok, menuju Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Setidaknya, waktu perjalanan yang dihabiskan sekitar 1,5 jam.
 
Dia mengaku tak canggung dengan kebijakan WFH karena pernah diterapkan selama pandemi covid-19. Agar bisa tetap optimal, Wardah memastikan mengisi presensi kehadiran dan selesai pekerjaan tepat waktu serta mengisi laporan pekerjaan saat sudah selesai jam kerja. 
 
Baca juga: Selama WFH, ASN DKI Bakal Diawasi Secara Ketat

Selain itu, gawainya juga harus siaga. Sehingga mudah berkoordinasi dengan rekan kerja maupun atasan.
 
"Koordinasi dengan rekan kerja maupun atasan tetap bisa dilakukan melalui WA group, zoom/google meet, atau koordinasi via phone call," ujarnya.
 
Kelebihan bekerja dari rumah lainnya yang dirasakan adalah memiliki waktu lebih dengan keluarga. Apalagi, Wardah memiliki 2 anak balita.
 
"Bisa memastikan kebutuhan anak di rumah dengan kehadiran orangtua namun pekerjaan juga tetap bisa dijalankan," ujar dia.
 
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan ketentuan WFH bagi ASN DKI Jakarta sebanyak 50 persen. Hal ini ditujukan mengurangi polusi udara dan mempersiapkan KTT ASEAN. 
 
Penerapan WFH ini dimulai pada Senin 21 Agustus 2023. Kebihakan itu berlangsung hingga 21 Oktober mendatang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan