Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Ada satu jalan yang baru masuk kawasan ganjil genap.
"Kawasan yang baru itu Jalan Rasuna Said. Ini (diterapkan) mulai simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Agustus 2021.
Sambodo mengatakan dua ruas jalan lainnya ialah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH. Thamrin. Kebijakan ganjil genap di tiga kawasan itu diberlakukan pada 26-30 Agustus 2021.
"Nanti tanggal 30 kita akan evaluasi kembali efektivitas dari tiga kawasan ini," ujar Sambodo.
Aturan ganjil genap mulai diterapkan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah bebas dari aturan tersebut.
Baca: Pemberian Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Dikaji
"Untuk semua jenis kendaraan pelat hitam. Kendaraan yang dikecualikan seperti kendaraan berisi korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan," ungkap Sambodo.
Saat ini kebijakan ganjil genap masih diberlakukan di delapan ruas jalan Jakarta, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Majapahit. Kemudian Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.
Sistem ganjil genap yang diterapkan sejak Kamis, 12 Agustus 2021 itu diklaim efektif menurunkan mobilitas masyarakat. Ini bertujuan menekan laju pertumbuhan covid-19 di Ibu Kota.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3. Ada satu jalan yang baru masuk kawasan
ganjil genap.
"Kawasan yang baru itu Jalan Rasuna Said. Ini (diterapkan) mulai simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Agustus 2021.
Sambodo mengatakan dua ruas jalan lainnya ialah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH. Thamrin. Kebijakan ganjil genap di tiga kawasan itu diberlakukan pada 26-30 Agustus 2021.
"Nanti tanggal 30 kita akan evaluasi kembali efektivitas dari tiga kawasan ini," ujar Sambodo.
Aturan ganjil genap mulai diterapkan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah bebas dari aturan tersebut.
Baca:
Pemberian Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Dikaji
"Untuk semua jenis kendaraan pelat hitam. Kendaraan yang dikecualikan seperti kendaraan berisi korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan," ungkap Sambodo.
Saat ini kebijakan ganjil genap masih diberlakukan di delapan ruas jalan Jakarta, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Majapahit. Kemudian Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.
Sistem ganjil genap yang diterapkan sejak Kamis, 12 Agustus 2021 itu diklaim efektif menurunkan mobilitas masyarakat. Ini bertujuan menekan laju pertumbuhan covid-19 di Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)