Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di tiga ruas jalan Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Namun, pemberian sanksi bagi pelanggar gage masih dikaji.
"Penindakan dengan tilang nanti akan kita kaji besama, apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya (putar balik dan tilang)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Agustus 2021.
Saat ini, sanksi yang diterapkan masih memutar balik kendaraan. Nantinya, tindakan memutar balik hanya pada kendaraan yang masih berada di mulut jalan atau pintu masuk kawasan gage.
"Ketika kita temukan sudah di tengah kawasan, di tengah Jalan Rasuna Said mungkin dia menerobos dan sebagainya bisa saja kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo.
Sebelum sanksi tilang diterapkan, Kepolisian bersama Dishub akan memasang rambu-rambu pemberlakuan gage. Kemudian, menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
"Setelah itu kita lakukan penindakan tilang Pasal 287 ayat 1 tentang Pelangaran Rambu," ucap Sambodo.
Baca: Catat, Ganjil-Genap Masih Berlaku di 3 Ruas Jalan Ini
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 287 ayat 1 menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebanyak tiga ruas jalan Jakarta yang diterapkan kawasan gage ialah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan gage di tiga ruas jalan Jakarta mulai berlaku 26-30 Agustus 2021.
Aturan itu diterapkan mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah bebas dari kebijakan tersebut.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta menerapkan kebijakan
ganjil genap (gage) di tiga ruas jalan Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3. Namun, pemberian sanksi bagi pelanggar gage masih dikaji.
"Penindakan dengan tilang nanti akan kita kaji besama, apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya (putar balik dan tilang)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Agustus 2021.
Saat ini, sanksi yang diterapkan masih memutar balik kendaraan. Nantinya, tindakan memutar balik hanya pada kendaraan yang masih berada di mulut jalan atau pintu masuk kawasan gage.
"Ketika kita temukan sudah di tengah kawasan, di tengah Jalan Rasuna Said mungkin dia menerobos dan sebagainya bisa saja kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo.
Sebelum sanksi tilang diterapkan, Kepolisian bersama Dishub akan memasang rambu-rambu pemberlakuan gage. Kemudian, menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
"Setelah itu kita lakukan penindakan tilang Pasal 287 ayat 1 tentang Pelangaran Rambu," ucap Sambodo.
Baca:
Catat, Ganjil-Genap Masih Berlaku di 3 Ruas Jalan Ini
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 287 ayat 1 menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebanyak tiga ruas jalan Jakarta yang diterapkan kawasan gage ialah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan gage di tiga ruas jalan Jakarta mulai berlaku 26-30 Agustus 2021.
Aturan itu diterapkan mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah bebas dari kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)