Polisi mengatur lalu lintas dalam rangka penerapan ganjil genap. Foto: MI/Ramadani
Polisi mengatur lalu lintas dalam rangka penerapan ganjil genap. Foto: MI/Ramadani

Catat, Ganjil-Genap Masih Berlaku di 3 Ruas Jalan Ini

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Agustus 2021 19:21
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melanjutkan kebijakan ganjil genap (gage) walau pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di ibu kota turun ke level 3. Gage dinilai efektif membatasi mobilitas masyarakat.
 
"Sehingga, hasil rapat Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub kita memutuskan tetap melanjutkan gage," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Meski diperpanjang, terdapat perubahan dalam kebijakan gage. Yakni, pengurangan kawasan gage.

Sambodo menyebut ada tiga ruas jalan yang diterapkan gage pada PPKM level 3. Sebelumnya, tercatat ada delapan ruas jalan yang memberlakukan gage.
 
Berikut tiga ruas jalan yang diberlakukan gage.
  1. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
  2. Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
  3. Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kebijakan gage ini mulai diberlakukan pada 26-30 Agustus 2021. Waktu pemberlakuan masih sama, yaitu mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan sepeda motor, pelat kuning, mobil TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah dikecualikan.
 
"Nanti setelah 30 Agustus kita akan evaluasi efektiftas tiga kawasan ini," kata Sambodo.
 
Sebelumnya, gage diberlakukan di delapan kawasan. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan