Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap (gage) di tiga ruas jalan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Bersepeda di kawasan gage masih dilarang.
"Untuk teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan (melintasi) jalur utama tersebut selama PPKM level 3, sambil menunggu nanti perkembangan penyebaran covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Dia berharap masyarakat, terutama pesepeda, dapat mematuhi aturan tersebut. Masyarakat juga diminta berkolaborasi dengan aparat TNI/Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan laju pertumbuhan covid-19 di Ibu Kota.
Baca: Simak, Ini Penyesuaian PPKM Level 3 di Jawa-Bali
"Kita melakukan pelonggaran secara selektif pada masa PPKM level 3," ujar Yusri.
Kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta berlaku selama 26-30 Agustus 2021. Sebanyak tiga ruas jalan itu ialah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Aturan itu dimulai pukul 06.00-20.00 WIB. Motor, kendaraan berpelat kuning, kendaraan TNI/Polri, dan kendaraan dinas berpelat merah bebas dari kebijakan gage.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan sistem
ganjil genap (gage) di tiga ruas jalan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3. Bersepeda di kawasan gage masih dilarang.
"Untuk teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan (melintasi) jalur utama tersebut selama PPKM level 3, sambil menunggu nanti perkembangan penyebaran covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Dia berharap masyarakat, terutama pesepeda, dapat mematuhi aturan tersebut. Masyarakat juga diminta berkolaborasi dengan aparat TNI/Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan laju pertumbuhan covid-19 di Ibu Kota.
Baca:
Simak, Ini Penyesuaian PPKM Level 3 di Jawa-Bali
"Kita melakukan pelonggaran secara selektif pada masa PPKM level 3," ujar Yusri.
Kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta berlaku selama 26-30 Agustus 2021. Sebanyak tiga ruas jalan itu ialah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Aturan itu dimulai pukul 06.00-20.00 WIB. Motor, kendaraan berpelat kuning, kendaraan TNI/Polri, dan kendaraan dinas berpelat merah bebas dari kebijakan gage.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)