Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD). Beleid itu sebagai upaya menghadapi perubahan iklim.
"Jakarta bisa melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30 persen dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50 persen pada tahun 2030, serta net zero emission pada tahun 2050," kata Anies dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Oktober 2021.
Anies mengeklaim DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. RPRKD juga merupakan aksi adaptasi perubahan iklim perdana yang diatur dalam sebuah produk hukum.
Dia mengatakan RPRKD merupakan peraturan tingkat daerah yang komprehensif. Beleid itu memuat aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta.
Baca: Rencana Indonesia Hentikan Penjualan Motor Konvensional Mulai 2040
Anies menuturkan RPRKD adalah bentuk kontribusi aktif Jakarta dalam mencapai National Determined Contribution (NDC) Indonesia. Jakarta melakukan inovasi menyeluruh dengan memastikan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim diberlakukan secara seimbang.
Menurut Anies, selama ini aksi adaptasi perubahan iklim kerap terlupakan. Sehingga pengarusutamaan isu tersebut harus digencarkan.
"Hal itu juga menjadi semangat dalam perumusan regulasi ini," papar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id