Jakarta: Polisi terus memantau pergerakan angkutan selama pandemi covid-19 untuk memastikan jumlah penumpang tidak melebihi batas maksimum 50 persen. Pemantauan dalam Operasi Lintas Jaya itu dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami telah menindak batas kapasitas angkutan umum dan barang sebanyak 1.109 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021.
Sambodo memerinci 743 kendaraan merupakan angkutan barang dan 366 angkutan umum. Ribuan angkutan itu terjaring dari 16 September 2020-15 Juli 2021.
Baca: Ini Tampang Oknum Satpol PP Gowa yang Viral Pukul Wanita Hamil
"Selama masa covid-19, mulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sampai PPKM darurat," ujar Sambodo.
Sambodo menyebut 1.109 angkutan itu diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Dinas Perhubungan DKI. Sanksi lebih tegas akan diberikan jika angkutan itu membuat pelanggaran serupa.
"Apabila pelanggaran berulang maka akan diberikan denda administratif, bisa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha," beber Sambodo.
Jakarta:
Polisi terus memantau pergerakan angkutan selama pandemi covid-19 untuk memastikan jumlah penumpang tidak melebihi batas maksimum 50 persen. Pemantauan dalam Operasi Lintas Jaya itu dilakukan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami telah menindak batas kapasitas angkutan umum dan barang sebanyak 1.109 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021.
Sambodo memerinci 743 kendaraan merupakan angkutan barang dan 366 angkutan umum. Ribuan angkutan itu terjaring dari 16 September 2020-15 Juli 2021.
Baca:
Ini Tampang Oknum Satpol PP Gowa yang Viral Pukul Wanita Hamil
"Selama masa covid-19, mulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sampai PPKM darurat," ujar Sambodo.
Sambodo menyebut 1.109 angkutan itu diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Dinas Perhubungan DKI. Sanksi lebih tegas akan diberikan jika angkutan itu membuat pelanggaran serupa.
"Apabila pelanggaran berulang maka akan diberikan denda administratif, bisa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha," beber Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)