Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Gowa yang memukul pasutri pemilik kafe di Gowa. (foto: instagram/@makassar.iinfo)
Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Gowa yang memukul pasutri pemilik kafe di Gowa. (foto: instagram/@makassar.iinfo)

Ini Tampang Oknum Satpol PP Gowa yang Viral Pukul Wanita Hamil

Adri Prima • 17 Juli 2021 13:52
Jakarta: Insiden pemukulan pasangan suami istri (pasutri) di Gowa, Sulawesi Selatan, saat razia PPKM beberapa waktu lalu berbuntut panjang. 
 
Seperti diketahui, oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang wanita (yang dikabarkan hamil) beserta sang suami saat penertiban PPKM Darurat. Insiden tersebut lantas viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat banyak netizen. 
 
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan juga meminta oknum tersebut diberikan hukuman berat. "Kalau saya berharap dia dihukum berat," katanya dikutip dari Medcom.id.

Adnan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut sudah di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) operasi PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Terlebih, kata dia, hingga melakukan kekerasan terhadap warga.
 
"Saya tidak mentoleransi setiap tindakan kekerasan. Kita semua pasti mengecam tindakan-tindakan premanisme, kekerasan, dan lain-lain," tegas Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. 

Dicopot dari jabatannya


Adnan mengatakan Mardhani terbukti telah melanggar kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara (ASN). 
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Adnan di Kabupaten Gowa, Sabtu, 17 Juli 2021.
 
Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Gowa, Mardani dinyatakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
 
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani fokus proses hukumnya di Polres Gowa," tegas Adnan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan