Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Anies: STRP Hanya Dapat Diajukan Perusahaan

Kautsar Widya Prabowo • 05 Juli 2021 21:20
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah mekanisme pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Surat tersebut tidak dapat lagi diajukan perseorangan.
 
"Mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan. Tidak individu," ujar Anies dalam konferensi pers pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali secara virtual, Senin, 5 Juli 2021.
 
Anies menjelaskan perusahaan akan mengajukan daftar nama pegawai yang akan bekerja di kantor. Namun, perusahaan yang diizinkan setor nama hanya sektor esensial dan kritikal.

"Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP, prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," jelasnya.
 
Anies mengatakan 17 juta pekerja mengajukan STRP hari ini. Hal itu menyebabkan situs Jakevo untuk mengurus STRP tidak dapat berfungsi sejak pagi hingga sore hari.
 
"Artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar," jelasnya.
 
Baca: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Mulai Besok hingga 20 Juli
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP. Surat ini berlaku khusus pekerja yang ingin beraktivitas selama pemberlakuan PPKM darurat.
 
"Mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib punya STRP," tulis Pemprov DKI dalam akun Instagram @dkijakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan