"Terkait di luar Pulau Jawa ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Jadi ini regulasinya selaras," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video conference di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Dari hasil asesmen, ada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memiliki level 4, sedangkan 187 kabupaten/kota memiliki level 3, dan 146 kabupaten/kota memiliki level 2. Untuk itu, penerapan kebijakannya pun disesuaikan dengan yang ada di PPKM Darurat,
Airlangga menambahkan, untuk 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang memiliki hasil asesmen level 4 dilakukan pengetatan. Pertama, kegiatan perkantoran di wilayah level 4 ini hanya diperbolehkan 75 persen, sementara level lainnya masih boleh 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar di level 4 harus dilakukan secara daring, sedangkan di level lainnya mengikuti ketentuan Kemendikbud Ristek. Untuk sektor esensial masih boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan dan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara restoran dan tempat makan dibatasi 25 persen dari kapasitas, pembatasan operasional hingga pukul 17.00, dan layanan pesan antar bisa sampai pukul 20.00. Kegiatan mal dan pusat perbelanjaan pun dibatasi hingga pukul 17.00 dengan 25 persen pengunjung.
Kegiatan konstruksi tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sedangkan kegiatan ibadah di kabupaten/kota level 4 ditutup sementara, dan di level lainnya sesuai pengaturan Kementerian Agama.
Selanjutnya, kegiatan di area publik, kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan, rapat seminar, dan pertemuan langsung mengikuti ketentuan yang ada di PPKM Darurat. Sementara transportasi umum dapat beroperasi dengan pembatasan.
"Kegiatan-kegiatan perayaan hari Iduladha mengikuti surat edaran dari menteri agama, dan terkait dengan kegiatan salat Iduladha mengikuti pada SE dan di daerah zonasi atau level 4 itu salat di tempat masing-masing," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News