Jakarta: Penetapan Direktur Utama Perumda (PD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sebagai tersangka dipastikan tak berpengaruh pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu. Program kerja tak terganggu dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"Insya Allah tidak terganggu karena ini kasus yang lama, tahun 2018 kalau tidak salah," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Ia menyebut ada jabatan lain yang dapat menjalankan program kerja tanpa Yoory. Ariza menyebut posisi direktur dan manajer mampu melakukan pekerjaan itu.
Baca: Wagub DKI: Kasus Korupsi Tanah Sudah Lama, tapi Tidak Mudah
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta menghormati proses hukum terhadap petinggi BUMD itu. Ariza berharap Yoory dibebaskan.
Terkait proses hukum, pihaknya akan memberikan bantuan sesuai mekanisme yang ada. "Ya nanti ada mekanisme pemberian bantuan hukum," ucap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidikan dilakukan usai pihaknya menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas belum bisa dibeberkan. "Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujar Ali, Senin, 8 Maret 2021.
Jakarta: Penetapan Direktur Utama Perumda (PD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sebagai
tersangka dipastikan tak berpengaruh pada kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu. Program kerja tak terganggu dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"Insya Allah tidak terganggu karena ini kasus yang lama, tahun 2018 kalau tidak salah," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota
DKI Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Ia menyebut ada jabatan lain yang dapat menjalankan program kerja tanpa Yoory. Ariza menyebut posisi direktur dan manajer mampu melakukan pekerjaan itu.
Baca: Wagub DKI: Kasus Korupsi Tanah Sudah Lama, tapi Tidak Mudah
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (
Pemprov DKI) Jakarta menghormati proses hukum terhadap petinggi BUMD itu. Ariza berharap Yoory dibebaskan.
Terkait proses hukum, pihaknya akan memberikan bantuan sesuai mekanisme yang ada. "Ya nanti ada mekanisme pemberian bantuan hukum," ucap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidikan dilakukan usai pihaknya menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas belum bisa dibeberkan. "Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujar Ali, Senin, 8 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)