Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan

Wagub DKI: Kasus Korupsi Tanah Sudah Lama, tapi Tidak Mudah

Antara • 09 Maret 2021 06:40
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza mengakui pihaknya sudah mendengar kasus korupsi terkait tanah. Namun, masalah ini sulit diselesaikan.
 
"Memang soal kasus tanah ini di DKI terjadi sejak lama dan tahun-tahun sebelumnya memang banyak kasus mafia tanah, namun ini bukanlah pekerjaan yang mudah," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
 
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berusaha semaksimal mungkin dan hati-hati penyelesaian mafia tanah. Dia meminta dukungan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum, untuk meneliti proses pembelian lahan.

Baca: Terlibat Korupsi, Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Dinonaktifkan
 
"Kami sendiri membeli lahan ada syaratnya, minimal syaratnya harus sertifikat. Di samping syarat-syarat lain kita cek ke notaris, BPN, cek ke yang lain. Kalau kemudian terjadi ada masalah, di sini kami akan melihat siapa yang sengaja mengubah data, memanipulasi sertifikat, menduplikasi, dan sebagainya," ujar Riza.
 
Masalah tanah di Jakarta, kata Riza, kompleks. Dia pun setuju dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas mafia tanah.
 
"Tidak hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan tidak ada lagi mafia-mafia tanah yang mempermainkan, apalagi merebut hak tanah warga-warga terlebih bagi masyarakat kecil," kata Riza.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi pembelian tanah untuk program hunian DP Rp0. Sebanyak sembilan objek pembelian tanah diduga di-mark up, salah satunya tanah seluas 41.921 meter persegi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lembaga Antirasuah telah menetapkan empat tersangka. Sebanyak dua di antaranya Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles dan PT AP selaku penjual tanah yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp100 miliar.
 
Indikasi kerugian Rp100 miliar terjadi karena selisih harga tanah Rp5.200.000 per meter persegi dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara itu, sembilan kasus pembelian tanah yang dilaporkan kepada KPK terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan