Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama Perumda (PD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Tindakan tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 Maret 2021.
"Pak Gubernur (Anies Baswedan) saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, dalam keterangan tertulis, Senin 8 Maret 2021.
Penonaktifan Yoorry diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca: Ketua Komisi B Benarkan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Tersandung Korupsi
Selanjutnya, Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys, ditunjuk sebagai Plt Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Indra akan menjabat dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang," kata Riyadi.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Keluaran Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidikan dilakukan usai pihaknya menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka di kasus ini. Namun, dia belum bisa membeberkan identitas tersangka.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujar Ali, Senin, 8 Maret 2021.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama Perumda (PD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Tindakan tersebut dilakukan setelah penetapan
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 Maret 2021.
"Pak Gubernur (
Anies Baswedan) saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, dalam keterangan tertulis, Senin 8 Maret 2021.
Penonaktifan Yoorry diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca: Ketua Komisi B Benarkan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Tersandung Korupsi
Selanjutnya, Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys, ditunjuk sebagai Plt Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Indra akan menjabat dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang," kata Riyadi.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan
korupsi pengadaan tanah di Munjul, Keluaran Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pelaksana tugas juru bicara
KPK Ali Fikri menyebut penyidikan dilakukan usai pihaknya menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka di kasus ini. Namun, dia belum bisa membeberkan identitas tersangka.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujar Ali, Senin, 8 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)