Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Dok pribadi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Dok pribadi.

Penerima BST Bandel Bakal Ditindak Tegas

Sri Yanti Nainggolan • 10 Maret 2021 13:18
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui belum ada aturan tegas terkait penyalahgunaan bantuan sosial tunai (BST). Namun, penerima BST bandel akan tetap ditindak.
 
"Namun kalau ini yang terjadi, bisa saja nanti kita ambil satu kebijakan, umpamanya kita tangguhkan atau kita berhentikan bantuannya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) dalam diskusi daring, Rabu, 10 Maret 2021. 
 
Untuk menghindari hal itu, Ariza meminta dana BST digunakan membeli keperluan rumah tangga. Bukan membeli rokok atau minuman keras. 

Ariza menyadari pelaksanaannya tak mudah. Dia meminta semua anggota keluarga mengetahui penerimaan BST, sehingga bisa saling mengawasi.
 
"Mudah-mudahan bapak yang menerima, diketahui oleh ibu dan anak-anak," kata dia.
 
Baca: Pemerintah Perlu Digitalisasi Penyaluran Bansos
 
Warga penerima BST mendapat buku tabungan dan kartu ATM untuk mengambil bantuan di Bank DKI. Penyaluran dilakukan sejak awal 2021. 
 
BST tahap 2 mulai didistribusikan pada pekan kedua Maret 2021. Target penerima adalah 1.805.216 kepala keluarga (KK). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan