Ilustrasi PSBB/Antara/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi PSBB/Antara/Hafidz Mubarak A

82.884 Warga Ibu Kota Terjaring Operasi Yustisi

Siti Yona Hukmana • 28 September 2020 18:47

Yusri menyebut penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Sementara itu, sanksi denda dan sosial mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
 
Yusri menyebut pihaknya akan mengevaluasi operasi yustisi. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan personel dan tingkat ketegasan yang dilakukan aparat.
 
"Tujuannya cuma satu bahwa masyarakat mau disiplin dan sadar diri bahwa covid-19 ini jangan dianggap main-main," ungkap Yusri.

Dia berharap masyarakat mengerti bahaya wabah tersebut. Sehingga jumlah kasus menurun pada perpanjangan PSBB jilid II.
 
"Kesembuhan juga harus tinggi, itu yang kita harapkan," tutur Yusri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan