Jakarta: Puluhan ribu warga Ibu Kota terjaring operasi yustisi dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Pelanggar terjaring dalam operasi yustisi selama 14 hari, mulai Senin, 14 September 2020, hingga Minggu, 27 September 2020.
"Ini total yang berhasil kita lakukan penindakan akumulasinya sekitar 82.884 orang yang sudah kita lakukan penindakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020.
Yusri mengatakan sebanyak 49.700 warga diganjar teguran tertulis dan 7 ribu pelanggar mendapat teguran lisan. Sebanyak 24.671 pelanggar diberi sanksi sosial dan 1.473 memilih sanksi denda.
Baca: 77.041 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Selama 13 Hari
"Dendanya adalah sekitar Rp24.170.000, ini selama 14 hari," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri menyebut penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Sementara itu, sanksi denda dan sosial mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Yusri menyebut pihaknya akan mengevaluasi operasi yustisi. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan personel dan tingkat ketegasan yang dilakukan aparat.
"Tujuannya cuma satu bahwa masyarakat mau disiplin dan sadar diri bahwa covid-19 ini jangan dianggap main-main," ungkap Yusri.
Dia berharap masyarakat mengerti bahaya wabah tersebut. Sehingga jumlah kasus menurun pada perpanjangan PSBB jilid II.
"Kesembuhan juga harus tinggi, itu yang kita harapkan," tutur Yusri.
Jakarta: Puluhan ribu warga
Ibu Kota terjaring
operasi yustisi dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid II. Pelanggar terjaring dalam operasi yustisi selama 14 hari, mulai Senin, 14 September 2020, hingga Minggu, 27 September 2020.
"Ini total yang berhasil kita lakukan penindakan akumulasinya sekitar 82.884 orang yang sudah kita lakukan penindakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020.
Yusri mengatakan sebanyak 49.700 warga diganjar teguran tertulis dan 7 ribu pelanggar mendapat teguran lisan. Sebanyak 24.671 pelanggar diberi sanksi sosial dan 1.473 memilih sanksi denda.
Baca: 77.041 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Selama 13 Hari
"Dendanya adalah sekitar Rp24.170.000, ini selama 14 hari," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.