Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumpulkan 22.683 kilogram (kg) limbah elektronik (e-waste). Limbah elektronik adalah barang atau peralatan elektrik yang sudah usang, berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan nilai atau manfaat bagi pemiliknya.
"Sebanyak 22 ribu kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Februari sampai Oktober," ungkap Kepala DLH DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 November 2020.
Limbah elektronik dapat bersumber dari rumah tangga dan hasil kegiatan, seperti perkantoran, sekolah, hotel, apartemen, dan lain-lain. Limbah tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
"DLH DKI bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk pengelolaan lanjutannya," ujar dia.
Baca: Raperda Pengolahan Limbah Hingga BUMD Masuk Propemperda DKI 2021
Limbah tersebut terkumpul di puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box e-waste yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta dan melalui layanan jemput e-waste. Penampungan tersebut berada di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte TransJakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.
Andono mengatakan warga Jakarta bisa meminta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kg ke Kantor DLH DKI di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Permohonan juga dapat secara daring lewat situs, lingkunganhidup.jakarta.go.id, atau melalui akun Facebook milik DLH DKI.
"Sebanyak 40 pemohon sudah dilayani periode Februari sampai Oktober 2020 lalu," ujar dia.
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
DKI Jakarta mengumpulkan 22.683 kilogram (kg)
limbah elektronik (
e-waste). Limbah elektronik adalah barang atau peralatan elektrik yang sudah usang, berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan nilai atau manfaat bagi pemiliknya.
"Sebanyak 22 ribu kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Februari sampai Oktober," ungkap Kepala DLH DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 November 2020.
Limbah elektronik dapat bersumber dari rumah tangga dan hasil kegiatan, seperti perkantoran, sekolah, hotel, apartemen, dan lain-lain. Limbah tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
"DLH DKI bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk pengelolaan lanjutannya," ujar dia.
Baca: Raperda Pengolahan Limbah Hingga BUMD Masuk Propemperda DKI 2021
Limbah tersebut terkumpul di puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa
drop box e-waste yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta dan melalui layanan jemput
e-waste. Penampungan tersebut berada di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte TransJakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.
Andono mengatakan warga Jakarta bisa meminta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kg ke Kantor DLH DKI di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Permohonan juga dapat secara daring lewat situs,
lingkunganhidup.jakarta.go.id, atau melalui akun Facebook milik DLH DKI.
"Sebanyak 40 pemohon sudah dilayani periode Februari sampai Oktober 2020 lalu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)