Jakarta: Polisi tengah menyelidiki dugaan rombongan pengendara Supermoto yang menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu dini hari, 26 Februari 2022. Peristiwa penerobosan jalan tol oleh pengendara Supermoto itu terekam video dan viral di media sosial.
"Sementara tim masih bekerja dan proses penyelidikan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Selasa, 1 Maret 2022.
Pada video tersebut tampak rombongan pengendara motor berkendara di jalan tol sepi pada hari yang gelap. Jamal menerangkan pihaknya masih mencoba mengidentifikasi rombongan tersebut.
Ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait adanya peristiwa penerobos jalur tol itu. Namun, Jamal membenarkan adanya penerobosan tol yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, akhir pekan lalu.
"Info perkembangan nanti akan disampaikan," ujar dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pemerintah memiliki aturan mengenai larangan sepeda motor melintas di jalan tol. Aturan itu tertulis dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015.
"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," papar Sambodo.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Level 3
Sambodo mengungkapkan, Pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 terdapat jalan tol yang dilengkapi jalur khusus kendaraan roda dua. Namun, ruas tol dalam kasus ini tak dilengkapi jalur khusus roda dua.
Artinya, rombongan pemotor yang melewati Tol Kelapa Gading melanggar aturan. Sambodo memastikan akan menindak tegas dan memberikan sanksi rombongan yang melanggar aturan lalu lintas.
Sebelumnya, viral di media sosial terlihat puluhan kendaraan roda dua melintas di jalan tol Kelapa Gading-Pulogebang. Bahkan, gerombolan ini menutupi jalan sekitar tol yang masih sepi.
Beberapa pengendara malah melakukan aksi dengan berdiri di atas pedal motor selama melintas. Motor yang dikendarai juga mengeluarkan suara knalpot yang bising.
Jakarta: Polisi tengah menyelidiki dugaan rombongan pengendara Supermoto yang menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu dini hari, 26 Februari 2022. Peristiwa penerobosan
jalan tol oleh pengendara Supermoto itu terekam video dan viral di media sosial.
"Sementara tim masih bekerja dan proses penyelidikan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Selasa, 1 Maret 2022.
Pada video tersebut tampak rombongan pengendara motor berkendara di
jalan tol sepi pada hari yang gelap. Jamal menerangkan pihaknya masih mencoba mengidentifikasi rombongan tersebut.
Ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait adanya peristiwa penerobos jalur tol itu. Namun, Jamal membenarkan adanya penerobosan tol yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, akhir pekan lalu.
"Info perkembangan nanti akan disampaikan," ujar dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pemerintah memiliki aturan mengenai larangan sepeda motor melintas di jalan tol. Aturan itu tertulis dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015.
"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," papar Sambodo.
Baca:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Level 3
Sambodo mengungkapkan, Pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 terdapat jalan tol yang dilengkapi jalur khusus kendaraan roda dua. Namun, ruas tol dalam kasus ini tak dilengkapi jalur khusus roda dua.
Artinya, rombongan pemotor yang melewati Tol Kelapa Gading melanggar aturan. Sambodo memastikan akan menindak tegas dan memberikan sanksi rombongan yang melanggar aturan lalu lintas.
Sebelumnya, viral di media sosial terlihat puluhan kendaraan roda dua melintas di jalan tol Kelapa Gading-Pulogebang. Bahkan, gerombolan ini menutupi jalan sekitar tol yang masih sepi.
Beberapa pengendara malah melakukan aksi dengan berdiri di atas pedal motor selama melintas. Motor yang dikendarai juga mengeluarkan suara knalpot yang bising.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)