Ilustrasi. Dok Medcom.id
Ilustrasi. Dok Medcom.id

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Level 3

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Maret 2022 08:52
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai 1 hingga 7 Maret 2022. Belum ada perubahan level PPKM DKI Jakarta.
 
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 28 Februari 2022.
 
"DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 1 Maret 2022.

Level itu berlaku untuk seluruh wilayah administrasi di Ibu Kota. Mulai dari Jakarta Barat,  Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Kepulauan Seribu.
 
Baca: Jumlah Daerah PPKM Level 3 dan 4 Meningkat
 
Inmendagri itu menetapkan sejumlah kabupaten/kota lainnya yang menerapkan PPKM level 3 tersebar di beberapa provinsi lain. Mulai Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
 
"Daerah dengan PPKM level 4 bertambah dari empat menjadi tujuh daerah," tulis beleid itu.
 
Wilayah berstatus PPKM level 3 bertambah dari 99 menjadi 108 daerah. Kemudian, daerah dengan PPKM level 2 berkurang dari 25 menjadi 13.
 
"Belum ada daerah yang masuk PPKM level 1," bunyi Inmendagri itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan