Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai 1 hingga 7 Maret 2022. Belum ada perubahan level PPKM DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 28 Februari 2022.
"DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 1 Maret 2022.
Level itu berlaku untuk seluruh wilayah administrasi di Ibu Kota. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Kepulauan Seribu.
Baca: Jumlah Daerah PPKM Level 3 dan 4 Meningkat
Inmendagri itu menetapkan sejumlah kabupaten/kota lainnya yang menerapkan PPKM level 3 tersebar di beberapa provinsi lain. Mulai Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
"Daerah dengan PPKM level 4 bertambah dari empat menjadi tujuh daerah," tulis beleid itu.
Wilayah berstatus PPKM level 3 bertambah dari 99 menjadi 108 daerah. Kemudian, daerah dengan PPKM level 2 berkurang dari 25 menjadi 13.
"Belum ada daerah yang masuk PPKM level 1," bunyi Inmendagri itu.
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai 1 hingga 7 Maret 2022. Belum ada perubahan level
PPKM DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 28 Februari 2022.
"
DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 1 Maret 2022.
Level itu berlaku untuk seluruh wilayah administrasi di Ibu Kota. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Kepulauan Seribu.
Baca:
Jumlah Daerah PPKM Level 3 dan 4 Meningkat
Inmendagri itu menetapkan sejumlah kabupaten/kota lainnya yang menerapkan PPKM level 3 tersebar di beberapa provinsi lain. Mulai Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
"Daerah dengan PPKM level 4 bertambah dari empat menjadi tujuh daerah," tulis beleid itu.
Wilayah berstatus PPKM level 3 bertambah dari 99 menjadi 108 daerah. Kemudian, daerah dengan PPKM level 2 berkurang dari 25 menjadi 13.
"Belum ada daerah yang masuk PPKM level 1," bunyi Inmendagri itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)