Jakarta: Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan masyarakat terkadang menganggap karantina dan isolasi adalah hal yang sama. Padahal, kegiatan pembatasan interaksi sosial itu berbeda.
"Penjelasan ini dianggap kembali perlu disampaikan agar masyarakat memahami betul pentingnya menjalankan kedua upaya tersebut untuk menekan laju penularan secara signifikan," kata Wiku melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
Wiku menerangkan secara definitif karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain. Hal ini dilakukan jika seseorang berisiko menularkan.
Misalnya, orang yang melakukan kontak erat maupun hal lainnya dapat meningkatkan potensi penularan. Biasanya hal ini terjadi ketika seseorang berpergian jarak jauh.
Baca: Konsekuensi Melanggar Karantina, Polri: Dibui Setahun
"Pada prinsipnya, karantina merupakan waktu untuk mengamati ada tidaknya infeksi pada seseorang. Mengingat terdapat jeda waktu sejak pertama kali terpapar hingga bergejala atau terdeteksi positif," terang Wiku.
Sedangkan, isolasi adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi lantaran telah merasakan gejala covid-19 atau terkonfirmasi positif. Hal itu dibuktikan melalui tes diagnostik atau PCR.
Wiku mengatakan prosedur rinci seputar karantina dan isolasi di Indonesia mengacu pada peraturan terkini melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan. Kedua formula pencegahan penularan itu sejatinya upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain.
"Menjaga untuk tidak memperparah gejala bagi kasus positif maupun meminimalisir keterpaparan kontak erat atau pelaku perjalanan terhadap faktor risiko penularan yang ada di sekitar kita," ucap Wiku.
Jakarta: Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan masyarakat terkadang menganggap
karantina dan
isolasi adalah hal yang sama. Padahal, kegiatan pembatasan interaksi sosial itu berbeda.
"Penjelasan ini dianggap kembali perlu disampaikan agar masyarakat memahami betul pentingnya menjalankan kedua upaya tersebut untuk menekan laju penularan secara signifikan," kata Wiku melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
Wiku menerangkan secara definitif karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain. Hal ini dilakukan jika seseorang berisiko menularkan.
Misalnya, orang yang melakukan kontak erat maupun hal lainnya dapat meningkatkan potensi penularan. Biasanya hal ini terjadi ketika seseorang berpergian jarak jauh.
Baca: Konsekuensi Melanggar Karantina, Polri: Dibui Setahun
"Pada prinsipnya, karantina merupakan waktu untuk mengamati ada tidaknya infeksi pada seseorang. Mengingat terdapat jeda waktu sejak pertama kali terpapar hingga bergejala atau terdeteksi positif," terang Wiku.
Sedangkan, isolasi adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi lantaran telah merasakan gejala covid-19 atau terkonfirmasi positif. Hal itu dibuktikan melalui tes diagnostik atau PCR.
Wiku mengatakan prosedur rinci seputar karantina dan isolasi di Indonesia mengacu pada peraturan terkini melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan. Kedua formula pencegahan penularan itu sejatinya upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain.
"Menjaga untuk tidak memperparah gejala bagi kasus positif maupun meminimalisir keterpaparan kontak erat atau pelaku perjalanan terhadap faktor risiko penularan yang ada di sekitar kita," ucap Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)