Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Konsekuensi Melanggar Karantina, Polri: Dibui Setahun

Fachri Audhia Hafiez • 05 Februari 2022 13:46
Jakarta: Polri mengingatkan konsekuensi bagi pelanggaran aturan karantina covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pelanggar terancam hukuman penjara selama satu tahun.
 
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
 
Dedi mengatakan pelaksanaan kekarantinaan juga diawasi melalui Monitoring Karantina Presisi. Dia mengatakan aplikasi itu secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia, dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.

Baca: Dalami Permainan Karantina, Polri Telusuri Manifes PPLN
 
Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Dedi mengeklaim strategi ini efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.
 
"Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan terjadi," jelas Dedi.
 
Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, kata Dedi, memiliki sejumlah keunggulan. Yaitu, setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem. Mulai dari berapa lama menjalani karantina hingga mendeteksi orang yang jika kabur dari lokasi karantina.
 
"Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya," tutur Dedi.
 
Kendati demikian, masih terdapat kendala dari aplikasi tersebut. Aplikasi berjalan jika jaringan internet stabil.
 
Kemudian, terdapat kemungkinan seseorang yang sedang karantina meninggalkan ponselnya. Sehingga, yang bersangkutan tidak bisa terlacak.
 
"Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," tutur Dedi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan