Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id

Anies Diminta Alihkan Tunjangan Operasional untuk Penanganan Korona

Cindy • 21 April 2020 08:46
Jakarta: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengalihkan tunjangan operasional gubernur untuk penanganan virus korona (covid-19). Dana berguna membantu warga miskin dan rentan miskin yang belum mendapat bantuan sosial (bansos).
 
"Dana operasional gubernur dialihfungsikan untuk penanganan covid-19. Wakilnya (Ahmad RIza Patria) juga boleh," kata Gembong saat dihubungi, Selasa, 21 April 2020.
 
Gembong menuturkan dana bisa menutup kekurangan bansos bagi warga miskin dan rentan miskin. Sebab, dia masih melihat banyak warga miskin dan rentan miskin belum menerima paket sembako, tak jarang paket sembako salah sasaran.

Dia berharap dengan cara ini tidak ada satu pun kepala keluarga (KK) miskin dan rentan miskin di Ibu Kota Negara luput menerima bansos. Penyisihan dana juga diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat yang terpaksa harus bekerja untuk menyambung hidup.
 
(Baca: Pemprov DKI Diminta Pastikan Distribusi Bansos Tepat Sasaran)
 
"Jadi, itu bisa ditutup melalui dana operasional gubernur," ucap Gembong.
 
Pengalihan tunjangan operasional ini juga bisa memberikan contoh bagi kepala daerah lain melakukan hal serupa.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepada Daerah dan Wakil Daerah mengatur keduanya berhak mendapat Biaya Penunjang Operasional (BPO) paling besar 0,15 persen dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Tercatat, PAD DKI Jakarta pada 2019 mencapai Rp42,298 triliun. Tunjangan operasional gubernur mencapai Rp63,448 miliar.
 
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan