Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menertibkan ondel-ondel yang dipakai untuk mengamen. Sebab ornamen budaya itu seharusnya dipakai saat acara formal.
"Kalau digunakan ngamen, menganggu ketertiban umum. Kehadirannya harus elegan ditempat acara yang punya makna," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.
Saefullah menuturkan ondel-ondel sebagai ikon Betawi harus diangkat. Bukan malah dipakai untuk mengamen di jalanan ibu kota.
Penertiban itu akan mulai dilakukan setelah Pemprov DKI merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi. Saefullah melanjutkan poin-poin yang direvisi perlu dibahas secara komprehensif.
"Nanti dibicarakan dulu konkretnya seperti apa. Kita akan cek ulang," ucap Saefullah.
Ondel-ondel yang biasa digunakan untuk mengamen diletakkan di tepi jalan kawasan Pasar Gaplok, Kramat Senen, Jakarta Pusat--MI/Ramdani
Larangan pengamen ondel-ondel pertama kali dicetuskan Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan larangan pengamen ondel-ondel tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Penertiban itu perlu diatur dalam perda agar pengamen ondel-ondel bisa dikenai sanksi tegas. Tujuannya untuk menjaga muruah ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan betawi.
Komisi E DPRD DKI Jakarta membidangi salah satunya kesra sudah berkomunikasi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait revisi perda itu. Revisi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi nantinya bisa diusulkan DPRD atau Pemprov DKI.
Sebelum revisi perda direalisasikan, DPRD DKI hanya bisa mengimbau para pengamen untuk tidak lagi menggunakan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GKdRlndb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menertibkan
ondel-ondel yang dipakai untuk mengamen. Sebab ornamen budaya itu seharusnya dipakai saat acara formal.
"Kalau digunakan ngamen, menganggu ketertiban umum. Kehadirannya harus elegan ditempat acara yang punya makna," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020.
Saefullah menuturkan ondel-ondel sebagai ikon Betawi harus diangkat. Bukan malah dipakai untuk mengamen di jalanan ibu kota.
Penertiban itu akan mulai dilakukan setelah Pemprov DKI merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi. Saefullah melanjutkan poin-poin yang direvisi perlu dibahas secara komprehensif.
"Nanti dibicarakan dulu konkretnya seperti apa. Kita akan cek ulang," ucap Saefullah.
Ondel-ondel yang biasa digunakan untuk mengamen diletakkan di tepi jalan kawasan Pasar Gaplok, Kramat Senen, Jakarta Pusat--MI/Ramdani
Larangan pengamen ondel-ondel pertama kali dicetuskan Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan larangan pengamen ondel-ondel tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Penertiban itu perlu diatur dalam perda agar pengamen ondel-ondel bisa dikenai sanksi tegas. Tujuannya untuk menjaga muruah ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan betawi.
Komisi E DPRD DKI Jakarta membidangi salah satunya kesra sudah berkomunikasi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait revisi perda itu. Revisi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi nantinya bisa diusulkan DPRD atau Pemprov DKI.
Sebelum revisi perda direalisasikan, DPRD DKI hanya bisa mengimbau para pengamen untuk tidak lagi menggunakan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)