Jakarta: Operasi yustisi digelar di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. Operasi ini dalam rangka menggalakkan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
Operasi Yustisi melibatkan anggota TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga pengadilan. Pantauan Medcom.id, para pelanggar langsung diadili oleh hakim dan jaksa penuntut umum.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, mengatakan penegakan hukum ini menyasar masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Terutama yang tidak menggunakan masker dan juga menggunakan masker tapi tidak sempurna.
"Karena ada yang ditaruh di bawah dagu dan sebagainya," kata Sudjarwoko di Danau Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 16 September 2020.
Baca: 25 RW di Jakarta Berstatus Zona Merah Covid-19
Dalam operasi ini petugas juga menindak kendaraan yang melebihi kapasitas dari 50 persen. Para pelanggar yang tidak mengenakan masker akan disanksi denda administrasi sebesar Rp150 sampai Rp250 ribu.
Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum atau barang yang melebihi kapasitas 50 persen dikenakan denda maksimal Rp1 juta. "Sanksi ada dua, berupa pembayaran denda termasuk juga sanksi sosial berupa bersih-bersih (fasilitas umum)," ujarnya.
Seorang pelanggar yang merupakan warga Sunter Agung, Budi, 74, harus membayar Rp55 ribu. Dirinya kedapatan tidak memakai masker di dalam mobil.
"Saya baru keluar rumah banget, ini masker masih saya gantung di spion, telat pakai. Akhirnya bayar denda saja. Pergubnya begitu mau gimana lagi," kata Budi.
Dia kecewa karena menurutnya saat itu sedang sendiri di dalam mobil. "Kalau ada orang lain semobil sama saya, saya pasti pakai masker meskipun itu keluarga ya," jelas Budi.
Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum atau barang yang melebihi kapasitas 50 persen dikenakan denda maksimal Rp1 juta. "Sanksi ada dua, berupa pembayaran denda termasuk juga sanksi sosial berupa bersih-bersih (fasilitas umum)," ujarnya.
Seorang pelanggar yang merupakan warga Sunter Agung, Budi, 74, harus membayar Rp55 ribu. Dirinya kedapatan tidak memakai masker di dalam mobil.
"Saya baru keluar rumah banget, ini masker masih saya gantung di spion, telat pakai. Akhirnya bayar denda saja. Pergubnya begitu mau gimana lagi," kata Budi.
Dia kecewa karena menurutnya saat itu sedang sendiri di dalam mobil. "Kalau ada orang lain semobil sama saya, saya pasti pakai masker meskipun itu keluarga ya," jelas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)