Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Adin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Adin

Penetapan Perluasan Ganjil Genap belum Diputuskan

Nur Azizah • 30 Agustus 2018 10:07
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bisa memutuskan penetapan perluasan kebijakan ganjil genap usai Asian Games 2018. Anies tak menampik menerima rekomendasi menetapkan perluasan ganjil genap.
 
Dia telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar transportasi.
 
"Sudah ada hasilnya. Nanti akan diumumkan setelah jadi ketetapan karena kita akan adakan satu lagi dengan FGD dengan masyarakat," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018.

Anies ingin mendengarkan masukan masyarakat terkait penetapan ganjil genap. Kalaupun dilanjutkan, kebijakan tersebut tidak akan diterapkan sama persis saat Asian Games dan Asian Para Games 2018.
 
"Kalau dilanjutkan pun ada modifikasi. modifikasinya seperti apa nanti kita umumkan. Arahnya sudah jelas, nanti diumumkan setelah semuanya siap," jelas eks  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
 
Baca: Permanenkan Perluasan Ganjil Genap, Polisi Tunggu Pemprov DKI
 
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto ingin kebijakan perluasan sistem ganjil genap berlanjut. Kebijakan itu dinilai mampu mengurangi kemacetan.
 
"Di Peraturan Gubernur (Pergub) kan sampai 2 September (kebijakan ganjil genap). Nanti (kita ingin) berlanjut terus. Cuma nanti diusulkan untuk waktunya diubah," kata Budiyanto saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 29 Agustus 2018.
 
Keinginan melanjutkan berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan jajarannya dan Dishub. Dalam evaluasi, perluasan ganjil genap membawa dampak positif.
 
"Ada perubahan yang cukup bagus. Misalnya, kecepatan kendaraan mengalami peningkatan. Kecepatan meningkat 44,5 persen. Volume (kendaraan) ada penurunan, tapi di jalan alternatif ada peningkatan namun tidak signifikan hanya 2,9 persen," beber dia.
 
Ia menjelaskan karbondioksida di jalan raya mengalami penurunan. Alih moda transportasi dari kendaraan pribadi ke angkutan umum mengalami peningkatan serta kecelakaan mengalami penurunan.
 
Namun, ada sejumlah usulan waktu pemberlakuan diubah. Ada tiga usulan, yakni Senin sampai Jumat; Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ditiadakan. Waktunya dibagi dua, pagi pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
 
Usulan lain, hari Senin sampai Jumat namun waktunya 06.00-20.00 WIB. Lalu, full day hari Senin sampai Minggu, tapi waktu dibagi dua segmen, yakni pagi 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00-21.00 WIB.
 
"Semua mengatakan berlanjut. Hanya nanti Gubernur yang menentukan (melalui Pergub). Kita sudah merekomendasikan (kepada gubernur), keputusan ada di gubernur," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan