Jakarta: Revitalisasi kawasan Monumen Nasional diharapkan tidak merusak lingkungan. Masih ada cara lain untuk memoles ikon Jakarta itu.
“Kami tidak menyetujui menebang pohon. Kan bisa ditata interiornya tanpa merusak lingkungan,” kata Wakil Ketua Komisi D Nova Harivan Paloh kepada Medcom.id, Kamis 20 Januari 2020.
Nova menyayangkan penebangan 190 pohon yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, hal itu semakin mengurangi daerah resapan di wilayah ring satu.
Politisi NasDem itu menyebut seharusnya sejak awal Pemprov DKI berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Mulai dari Kementerian Perhubungan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta membuat analisis dampak lingkungan (amdal).
Selain itu, Nova menilai Pemprov DKI abai pada rekomendasi Komisi D DPRD DKI. Karena hasil rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk meninjau ulang aspek-aspek lingkungan tak dilakukan.
“Kesal sekali mereka menghiraukan apa yang sudah diputuskan,” tutur Nova.
Sementara itu, Nova enggan berspekulasi soal kelanjutan revitalisasi Monas yang diberhentikan sementara sejak Rabu, 29 Januari lalu. Dia menyerahkan keputusan itu pada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
“Kajiannya tunggu komisi pengarah saja,” ucapnya.
Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari komisi pengarah dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.
Pratikno menyebut Pemprov DKI selaku badan pelaksana harus meminta persetujuan komisi pengarah sebelum merevitalisasi Monas. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pratikno mengakui Pemprov DKI sudah mengirim surat untuk merevitalisasi Monas. Namun, surat diberikan setelah revitalisasi berjalan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMV8PvK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Revitalisasi kawasan Monumen Nasional diharapkan tidak merusak lingkungan. Masih ada cara lain untuk memoles ikon Jakarta itu.
“Kami tidak menyetujui menebang pohon. Kan bisa ditata interiornya tanpa merusak lingkungan,” kata Wakil Ketua Komisi D Nova Harivan Paloh kepada Medcom.id, Kamis 20 Januari 2020.
Nova menyayangkan penebangan 190 pohon yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, hal itu semakin mengurangi daerah resapan di wilayah ring satu.
Politisi NasDem itu menyebut seharusnya sejak awal
Pemprov DKI berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Mulai dari Kementerian Perhubungan hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta membuat analisis dampak lingkungan (amdal).
Selain itu, Nova menilai Pemprov DKI abai pada rekomendasi Komisi D DPRD DKI. Karena hasil rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk meninjau ulang aspek-aspek lingkungan tak dilakukan.
“Kesal sekali mereka menghiraukan apa yang sudah diputuskan,” tutur Nova.
Sementara itu, Nova enggan berspekulasi soal kelanjutan revitalisasi Monas yang diberhentikan sementara sejak Rabu, 29 Januari lalu. Dia menyerahkan keputusan itu pada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
“Kajiannya tunggu komisi pengarah saja,” ucapnya.
Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari komisi pengarah dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.
Pratikno menyebut Pemprov DKI selaku badan pelaksana harus meminta persetujuan komisi pengarah sebelum merevitalisasi Monas. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pratikno mengakui Pemprov DKI sudah mengirim surat untuk merevitalisasi Monas. Namun, surat diberikan setelah revitalisasi berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)