Jakarta: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait adanya PHK sebagai dampak dari kenaikan pajak hiburan di Ibu kota.
Jika terdapat PHK dari para pengusaha hiburan, perusahaan akan melaporkan kepada Pemprov DKI melalui Disnakertrans.
"Kami belum ada laporan PHK berkaitan dengan hiburan. Mungkin mereka lagi berhitung, negosiasi supaya (pajak) enggak naik, tapi kalau secara itu belum (ada)," kata Hari saat dihubungi, Kamis, 15 Februari 2024.
Menurut dia, hingga saat ini para pengusaha sedang berupaya agar pajak hiburan bisa turun. Selain bertemu dengan pemerintah pusat, para pengusaha juga mengajukan uji materi atau judicial review aturan tersebut.
Sebelumnya, pajak hiburan di DKI Jakarta adalah 25 persen. Namun, lewat Perda No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak jasa hiburan dan kesenian yang masuk dalam kategori Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) naik hingga ke angka 40 persen.
Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU HKPD, pajak hiburan ditetapkan antara 40 persen hingga 75 persen.
"Kan baru ada negosiasi apakah pajak itu naik atau mau gimana, kita enggak tahu. Mungkin sektor hiburan belum menerapkan PHK, kecuali negosiasi tetap 40 persen," jelas Hari.
Jakarta: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
(Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait adanya PHK sebagai dampak dari kenaikan
pajak hiburan di Ibu kota.
Jika terdapat PHK dari para pengusaha hiburan, perusahaan akan melaporkan kepada Pemprov DKI melalui Disnakertrans.
"Kami belum ada laporan PHK berkaitan dengan hiburan. Mungkin mereka lagi berhitung, negosiasi supaya (pajak) enggak naik, tapi kalau secara itu belum (ada)," kata Hari saat dihubungi, Kamis, 15 Februari 2024.
Menurut dia, hingga saat ini para pengusaha sedang berupaya agar pajak hiburan bisa turun. Selain bertemu dengan pemerintah pusat, para pengusaha juga mengajukan uji materi atau
judicial review aturan tersebut.
Sebelumnya, pajak hiburan di DKI Jakarta adalah 25 persen. Namun, lewat Perda No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak jasa hiburan dan kesenian yang masuk dalam kategori Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) naik hingga ke angka 40 persen.
Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU HKPD, pajak hiburan ditetapkan antara 40 persen hingga 75 persen.
"Kan baru ada negosiasi apakah pajak itu naik atau mau gimana, kita enggak tahu. Mungkin sektor hiburan belum menerapkan PHK, kecuali negosiasi tetap 40 persen," jelas Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)