Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba. Penindakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
“Yang melanggar akan kami tindak," kata Tumbur di Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.
Dia menyampaikan penindakan dilakukan karena lapak tersebut berpotensi mengganggu pejalan kaku dan arus lalu lintas. Penindakan bakal dilakukan secara persuasif.
Baca juga: 4 Ciri Hewan yang Tidak Sah Dijadikan Kurban |
Purba mengatakan pihaknya juga masih menunggu rapat bersama membahas penempatan hewan kurban. Rapat dilakukan bersama camat dan dinas terkait
Di tempat terpisah, Wali Kota Jakarta Pusat, Dany Sukma, mengatakan penempatan hewan kurban harus diatur. Sehingga, keberadaan hewan kurban tak mengganggu masyarakat.
“Harus ada penetapan secara bersama dalam penempatan hewan kurban yang tidak mengganggu masyarakat. Kami juga masih menunggu rekomendasi penempatan dari para camat,” kata Dany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id