Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Nekat Gelar Lapak Hewan Kurban di Fasilitas Umum, Satpol PP: Kami Tindak

Christian • 30 Mei 2024 09:03
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengatakan mewanti-wanti pedagang hewan kurban tak menidirkan lapak di atas fasilitas umum. Jika tetap nekat, pelanggaran tersebut ditindak.
 
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba. Penindakan berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
 
“Yang melanggar akan kami tindak," kata Tumbur di Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Dia menyampaikan penindakan dilakukan karena lapak tersebut berpotensi mengganggu pejalan kaku dan arus lalu lintas. Penindakan bakal dilakukan secara persuasif.
 
Baca juga: 4 Ciri Hewan yang Tidak Sah Dijadikan Kurban

Purba mengatakan pihaknya juga masih menunggu rapat bersama membahas penempatan hewan kurban. Rapat dilakukan bersama camat dan dinas terkait
 
Di tempat terpisah, Wali Kota Jakarta Pusat, Dany Sukma, mengatakan penempatan hewan kurban harus diatur. Sehingga, keberadaan hewan kurban tak mengganggu masyarakat.
 
“Harus ada penetapan secara bersama dalam penempatan hewan kurban yang tidak mengganggu masyarakat. Kami juga masih menunggu rekomendasi penempatan dari para camat,” kata Dany.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan