Pemeriksaan hewan ternak. dok Antara
Pemeriksaan hewan ternak. dok Antara

4 Ciri Hewan yang Tidak Sah Dijadikan Kurban

Adri Prima • 29 Mei 2024 16:23
Jakarta: Berkurban merupakan ibadah di hari raya Iduladha. Pelaksanaannya dengan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setelah sholat Iduladha setiap tanggal 10 Dzulhijjah. 
 
Penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam, mulai dari waktu, tempat, hingga jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan.
 
Dalam memilih hewan kurban, hendaklah memilih hewan yang paling baik, yang demikian merupakan perbuatan sunnah, seperti halnya yang disuratkan dalam QS. Al-Hajj: 32 yang berbunyi:
 
”… dan Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati."

Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. 
 
Setidaknya ada empat (4) macam ciri hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:
 
1. Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek)
2. Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
3. Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
4. Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak  
 
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243). 
 
Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
 
Baca juga: Jelang Iduladha, Jasa Becak Kambing Kebanjiran Orderan
 

Kriteria Hewan yang bisa dikurbankan


Melansir dari NU Online, para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.
 
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi'i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
 
4 Ciri Hewan yang Tidak Sah Dijadikan Kurban
 
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34) 
 
Namun yang lebih penting dari itu, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:
 
1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan