Jakarta: Polda Metro Jaya memblokir surat dua kendaraan bermotor dalam kasus penipuan bisnis sewa mobil dengan korban artis Jessica Iskandar. Dua mobil itu digelapkan rekan bisnis Jessica, Christopher Sfefanus Budianto (CSB).
"Melakukan blokir terhadap dua kendaraan dengan Nopol B-2757-BRY (Mini copper) dan B-73-DAR (Alphard). Blokir surat kendaraan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2023.
Karena diblokir, maka perpanjangan pajak kendaraan tidak bisa dilakukan. Selain itu, pihak kepolisian bisa mendeteksi jika nantinya dilakukan perpanjangan STNK kendaraan tersebut.
"Enggak bisa diperpanjang STNK-nya. Kalau pengurusan nomor tersebut bisa terdeteksi," ujar Yuliansyah.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Christoper sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis sewa mobil Jessica Iskandar. Christoper diketahui berada di luar negeri.
Polda Metro menerbitkan red notice dan daftar pencarian orang (DPO). Rekan bisnis Jessica Iskandar itu kini menjadi buron polisi.
Kasus berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan oleh terlapor ke orang lain.
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk pembelian mobil.
Jessica Iskandar setuju. Dia mengirimkan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD30 ribu dibawa pelaku.
Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polda Metro Jaya memblokir surat dua kendaraan bermotor dalam kasus
penipuan bisnis sewa mobil dengan korban artis
Jessica Iskandar. Dua mobil itu digelapkan rekan bisnis Jessica, Christopher Sfefanus Budianto (CSB).
"Melakukan blokir terhadap dua kendaraan dengan Nopol B-2757-BRY (Mini copper) dan B-73-DAR (Alphard). Blokir surat kendaraan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juni 2023.
Karena diblokir, maka perpanjangan pajak kendaraan tidak bisa dilakukan. Selain itu, pihak kepolisian bisa mendeteksi jika nantinya dilakukan perpanjangan STNK kendaraan tersebut.
"Enggak bisa diperpanjang STNK-nya. Kalau pengurusan nomor tersebut bisa terdeteksi," ujar Yuliansyah.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Christoper sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis sewa mobil Jessica Iskandar. Christoper diketahui berada di luar negeri.
Polda Metro menerbitkan red notice dan daftar pencarian orang (DPO). Rekan bisnis Jessica Iskandar itu kini menjadi buron polisi.
Kasus berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan oleh terlapor ke orang lain.
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk pembelian mobil.
Jessica Iskandar setuju. Dia mengirimkan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD30 ribu dibawa pelaku.
Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)